×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Kades Beserta BPD Talok Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-27T11:02:52Z

Bojonegoro, Harian Memo - Berdasarkan hasil temuan dugaan penyimpangan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD), Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. 

Supardi mantan kepala Desa, beserta Rofi'i ketua BPD Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, selalu orang yang diduga bertanggung jawab atas dana sewa pada tahun 2018 - sampai tahun 2024.

Menurut salah satu warga desa Talok yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jika benar pada tahun 2018 Samapi dengan 2024, telah terjadi sewa Tanah TKD seluas 6.168 M. Dengan perusahaan PT. Beton Budi Mulia (BBM).

Harga sewa TKD pertahunya itu sekitar Rp.30 juta rupiah Namun kontrak itu terjadi selama 6 tahun jika ditotal dana tersebut sebesar Rp.180 juta rupiah.namun sampai saat ini berita diturunkan dana tersebut tidak tau peruntukannya.

Bahkan tahun kemarin sudah viral, banyak media yang memberitakan tapi entah kok gak ada tindakan lanjutan pemberitaan tersebut, bahkan dari aparat penegak hukum juga belum pernah menyentuhnya kelihatan aman aman saja.

Tidak hanya sewa Tanah Kas Desa saja mas yang saat ini tidak jelas penggunaannya melainkan dana Bumdes desa Talok juga beberapa tahun ini anggarannya juga tidak jelas mungkin juga pantas diungkap. ujar warga.

Sementara redaksi harian memo ketika mendapati aduan warga, terkait permasalahan ini langsung memberi respon cepat untuk melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, dan sekaligus mengawal dugaan kasus tersebut sampai kerana hukum.

Berita diturunkan mantan kades Supardi menyampaikan bahwa Pastinya atau persisnya saya sudah lupa Mas. Monggo jenengan bisa konfirmasi ke pihak desa (pak kades atau perangkat desa ) ,karena pastinya masuk di APBDes dan di situlah ada item" penggunaan dana dari PAD tersebut."tandasnya

"Soale saya sudah dongkol sejak Agustus 2019 mass."singkat Mantan Kades saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp.  (Tim redaksi)