×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dinilai Sudah Sangat Meresahkan, Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-05T13:20:23Z

Lamongan, Harian Memo - 
Ramainya berita kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM SK dan SW terhadap warga Pajangan, Kec. Sukodadi yang sudah dilaporkan ke Polres Lamongan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Karena banyak masyarakat yang merasa geram dengan kelakuan kedua oknum LSM atau terlapor. Dan berharap pada jajaran Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Mengingat bukti dan saksi dugaan Pemerasan dan ancaman yang diduga dilakukan SK dan SW yang diketahui sebagai aktor demo dan keritisi kinerja aparat penegak hukum itu sudah sangat jelas.
"Kami masyarakat akan mengawal laporan kasus itu sampai ke meja hijau atau sampai tuntas" cetus masyarakat yang berada di lapangan 
Penting diketahui masyarakat, Sukadi dan Suwito dilaporkan ZA warga Pajangan atas dugaan Pemerasan pada tanggal 29 Mei 2025.
Dalam surat aduanya, ZA mengungkapkan, dugaan pemerasan disertai ancaman itu terjadi pada Minggu 25 Mei sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua terlapor waktu itu diduga menyampaikan adanya aduan limbah tempat pemotongan hewan milik pelapor yang masuk ke sawah warga, kemudian pelapor ini ditelfon dan bertemu SW.
"Lalu dirinya mintai uang sebesar Rp. 20 juta dengan dalih untuk memberi ganti rugi pemilik sawah, dan jika permintaan itu tidak dipenuhi, Ia mengancam akan melanjutkan perkara itu ke pihak yang berwenang" ungkap ZA
Kemudian pelapor yang mengaku ketakutan ini hanya bisa memberikan uang pada SW Rp. 1.500.000.000., karena dirinya tidak mempunyai sejumlah uang dengan nominal yang diminta.
Tetapi SK ini justru masih mengancam akan melanjutkan perkara tersebut, akibatnya pelapor merasa takut dengan ancaman itu langsung melaporkan ke polres Lamongan.
Dan perlu diketahui juga, bahwa selain perkara tersebut tersebar informasi ke publik masalah sepak terjang SK bersama kelompoknya terkait dugaan kasus 368 atau Pemerasan dan pengancaman:
Diantaranya yakni: 1. Kasus SPBU Siman Kecamatan Sekaran Sukadi di duga meminta uang senilai Rp.40 juta namun oleh pemilik SPBU di kasih uang RP 6 Juta dalam proses pemerasan pemilik SPBU merekam semua kegiatan pemerasan ada di bukti CCTV ada di Yahya pengelola, dan pengelola takut melapor ke polisi.
2. Kasus dugaan Pemerasan di kasus dugaan pungli di SMA Negeri Sekaran, SK diduga menerima uang Rp .5 juta, dan kepala sekolah juga takut untuk melapor ke polisi.
3. Dugaan pemerasan di lokasi Briket Arang jln.Raya pucuk Sekaran Sukadi meminta uang Rp 5 juta dengan alasan perusahaan tak berijin. Dan diduga masih banyak lagi lainnya.
Sesampai berita dinaikkan, Terlapor bernama Sk bersama Sw masih belum bisa dikonfirmasi wartawan. Dan Polres Lamongan juga belum memberikan tanggapan soal kelanjutan kasus pelaporan SK cs yang ramai pemberitaan media.
Tetapi informasi perkara itu juga sudah masuk ke Polda Jatim, dan mendapat respon serius terutama dari Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim.
"Siap terimakasih atas informasinya" tegas Asep Kabid Propam Polda Jatim lewat Salah satu Anggotanya 
Masyarakat meminta Polres Lamongan serius menindaklanjuti laporan tersebut, karena kasus ini akan dikawal hingga tuntas dan pelaku dapat dijebloskan ke jurang pesakitan.
"Supaya ada efek jerah bagi para pelaku, dan tidak ada lagi korban-korban lainnya" cetus warga setempat yang mewanti namanya tidak dipublikasikan. (Sul)