×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mediasi Dugaan Pembatalan Jual Beli

Jumat, 06 Juni 2025 | Juni 06, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-06T01:21:46Z

Surabaya, Harian Memo - 
Pada hari Kamis 5 Juni pukul 13.00 sampai pukul 16.00 2025 bertempat di kantor kelurahan Pradah Kalikendal yang beralamat di jalan Mayjen HR. Muhammad Kalikendal kecamatan Dukuh Pakis kota Surabaya antara pihak pertama saudara Sugianto sebagai penjual dan saudari Reni Agustiningsih sebagi pihak kedua ( pembeli ) yang diwakili oleh bapak Alim Sudarsono atau yang sering di kenal bapak Alex's dari kantor hukum Bhakti Keadilan Nusantara dan rekan.
Adapun obyek jual beli itu sendiri merupakan rumah tinggal yang terletak di jl. Raya Pradah Indah no 56.
Dalam mediasi ini kedua belah pihak menemukan kata sepakat yang dituangkan dalam RESUME dan dalam mediasi itu berlangsung sangat harmonis,kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang bisa diterima oleh ke dua belah pihak.
Alasan permohonan mediasi ini sendiri ditempuh oleh pihak kedua di karenakan dalam perjalanan jual beli rumah tinggal ini penuh liku dan hambatan yang tidak bisa memuaskan ke dua belah pihak khususnya pihak kedua.
Dikarenakan proses pengembalian dana yang telah diterima oleh pihak penjual tidak di kembalikan secara penuh, sedangkan sisanya dijanji yang tak pernah ada kejelasannya dan pada akhir pihak kedua menempuh jalur mediasi yang di wakili oleh kuasa hukumnya.
Mediasi yang di hadiri oleh bapak lurah Hajar Sulistiono, bapak Nur Gadi perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bapak Poniadi ketua RW 01 dan bapak Suharto ketua RT 08 dan perwakilan dari media.
Dalam kesempatan terpisah saudara Alim Sudarsono atau bapak Alex's selaku kuasa hukum dari ibu Reni menjelaskan pada awak media bahwa semoga masalah ini bisa berjalan dengan baik dan kekeluargaan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama dan tidak sampai ke ranah hukum. (wr)