Gresik, Harian Memo.Com-Menanggapi kegaduhan yang diberitakan lewat beberapa media Online dalam perkara yang mencatut kliennya (lp).
Kuasa Hukum Hamim menjawab dengan tegas dan lantang, bahwa masyarakat dan public sekarang sudah cerdas dan tidak mudah dikelabuhi dan tidak mudah digiring dalam opini yang sesat dan menyesatkan dalam era digitalisasi.
Pasalnya publik akan melihat siapa yang memerankannya dan siapa juga yang menjadi sutradaranya dan siapa juga yang mencari panggung di belakangnya.
Menurut Hamim, kedengkian, dendam dan ketidakpuasan akan mendorong birahi dalam melakukan kebodohan-kebodohan serta kejahatan yang berakibat akan menjerat dan menjerumuskan dirinya sendiri.
Menanggapi perkara pengaduan dan beberapa aksi yang mencatut nama kleinya Kuasa Hukum Hamim akan memasang badan untuk segera melaporkan balik setelah melakukan rekonstruksi dan gelar bersama tim kuasa Hukum di Polda Jatim siang tadi. Dalam bahasan Laporan / Pengaduan diantaranya :
a. Dugaan Pidana Rekayasa pengaduan /laporan (Pasal 220 KUHPidana)
b. Dugaan Pidana Penyelewengan / Penggelapan Pupuk bantuan dari pemerintah ( Pasal 30 ayat (3) Permen jo Pasal 6 ayat (1) tentang tindak pidana Ekonomi
c. Dugaan Pencemaran nama baik (pasal 36 /27/34 UU ITE)
Oleh karenanya Kuasa Hukum akan mengidentifikasi/menguji nama/badan Aliansi Petani Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik, siapa yang membentuk siapa pula anggota/ gabungannya apakah betul punya gabungan petani ataukah gabungan preman bayaran dan seterusnya, dan kemudian selanjutnya Kuasa Hukum akan memperkarakan siapa –siapa yang berperan dan yang berada di belakang kegaduhan yang mengakibatkan kleinya (lp) tertekan dan terancam dengan gerakan-gerakan yang tidak sesuai dengan aturan, etika/ adap serta UU yang dilegalkan di negara Indonesia yang berdaulat ini,;
Alasannya, tuduhan terhadap Kleinnya atas dugaan penggelapan alat-alat dan mesin pertanian yang diadukan / dilaporkan oleh Orang yang menyebutnya dengan aliansi petani Desa Tambakrejo adalah tidak benar dan merekayasa / mengada-ada dalam dalil dan alasan –alasannya yang telah terpublis di media Online.
“Karena yang sebenarnya barang mesin / alat bantuan adalah masih utuh dan sesuai Fakta dan juga telah dibuktikan mengenai barang mesin / alat yang dimaksud, sudah sesuai bukti dokumen surat – surat yang dan telah ditandatangani oleh seluruh pihak-pihak yang terkait juga Institusi / Lembaga Pemerintahan yang terkait sudah legal dan sah menurut Hukum,” ungkap Hamim.
Pesan Terakir Indonesia adalah Negara Hukum / gerak dan semua langkah Orang / Warga negara Indonesia dibatasi dengan aturan-aturan Hukum, siapa-siapa saja yang menyelisihi aturan akan diberikan sanksi Hukum sebagai Konsekwensinya. (Sul)
Editor : Dony Dwi C