Notification

×

Iklan

Iklan

Kisah Sedih Siswa SMPN 26 Surabaya, trauma dan enggan masuk sekolah karena Sering Dibully Teman Sekelas

Sabtu, 16 Desember 2023 | Desember 16, 2023 WIB | Last Updated 2024-01-14T06:23:28Z

Surabaya, Harian Memo - Kekerasan dilingkungan Sekolah kembali terjadi di surabaya, Seorang siswa Kelas 7 SMP Negeri 26 Surabaya berinisial GA Menjadi menjadi korban bullying atau perundungan di sekolah yang berada di Jl. Banjar Sugihan Baru No.21, Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya, 
Korban mengaku setiap hari di bully dengan dipukul beramai-ramai hingga 8 orang temannya, dicubit, ditendang, dipukuli di seluruh bagian tubuh dengan brutal dialaminya setiap hari, luka lebam membiru dari kaki, tangan maupun kepala terus di alami korban setiap masuk sekolah. 

Akibatnya, orangtua siswa tersebut cemas karena sang anak enggan bersekolah dan mengalami trauma berat, dugaan bullying itu rencananya akan dilaporkan ke Komnas Perlindungan anak dan Kepolisian. 

Orang tua korban mengatakan, aksi dugaan bullying ini diketahui nya sebulan yang lalu karena perubahan sikap anaknya yang berubah menjadi pemurung dan terlihat tertekan. 

"Kejadiannya di kelas atau lingkungan SMP Negeri 26 tempat anak saya bersekolah, saya tahunya itu kok anak saya aneh, tidak ceria seperti dulu, setiap pulang sekolah langsung masuk kamar tidur tidak mau keluar kamar," ujarnya saat ditemui awak media. Jumat (15/12/2023). 

"Saya lihat kok tubuhnya banyak lebam biru seperti habis dipukuli orang, ya dikaki dada, tangan juga ada punggung," Tambahnya. 

Orang tua korban mengungkapkan, akibat kejadian tersebut berdampak terhadap psikologis korban hingga saat ini.

"Korban ini mengalami trauma dan enggan untuk bersekolah, jalan satu-satunya ya harus pindah meski terpaksa," terangnya.

Dirinya sempat mengadukan kejadian ke pihak sekolah, namun tidak direspons dengan baik, terkesan diabaikan, pengaduan orang tua korban yang hanya pedagang kecil tidak mendapat perhatian serius dari pihak SMPN 26 Surabaya. 

"Saya sudah berupaya mengadukan kejadian tersebut ke pihak sekolah, namun tidak ada tindakan yang serius, ya mungkin kami hanya orang miskin jadi tidak diperhatikan," Keluhnya. 

Kepala Sekolah SMPN 26 Surabaya, Alifah saat dihubungi melalui seluler, Jumat (15/12/2023) tidak merespon, dikirim pesan singkat juga tidak dibalas meski terlihat centang dibaca. 

Begitu juga dengan Kadisdik Surabaya, Yusuf Masruh saat dikonfirmasi mengenai hal ini belum tersambung, beberapa kali dihubungi via seluler tidak terjawab. 

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014), para pelaku dan Pihak Sekolah terancam pidana Penjara. 

Pada Pasal 76C UU 35/2014 Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014 Sanksi Pidana penjara
paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta).(red)
Editor : Dony Dwi C