Gresik, Harian Memo - Dugaan praktik pemerasan mencuat dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan perangkat Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, dan oknum anggota Satuan Narkoba Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.
Fakta yang terungkap menunjukkan, total ada 5 tersangka dari golongan rakyat kecil kembali menjadi korban permainan oknum berwenang, 3 tersangka tersebut warga asal Sumengko, Gresik dan dua tersangka lain warga Cepu, Jawa Tengah.
Pada Kamis (7/8/2025), lima orang tersangka narkoba diamankan. Tiga di antaranya warga Desa Sumengko, dua lainnya dari Cepu, Jawa Tengah. Dalam proses hukum tersebut, keluarga salah satu tersangka bernama MS mengaku diminta menyiapkan Rp100 juta untuk pengurusan perkara melalui jalur tidak resmi.
Setelah tawar-menawar, nominal turun menjadi Rp80 juta. Karena tidak mampu, keluarga hanya menyerahkan Rp. 30 juta.
Uang itu, menurut keluarga, diberikan kepada perangkat desa bernama F. Kepada awak media, dan F juga mengakui telah menerima dana tersebut.
“Memang saya terima uang dari orang tua MS sebesar Rp. 30 juta. Uang itu saya bawa ke kantor Polres Tanjung Perak Surabaya, lalu diminta menyerahkannya ke bagian rehabilitasi atau rumah rehab Orbit,” ungkap F.
Namun, pernyataan itu dipatahkan oleh pihak rumah rehab Orbit yang menegaskan hanya menerima dana sesuai prosedur resmi, bukan sebesar yang disebutkan F. Perbedaan angka inilah yang menimbulkan dugaan kuat adanya aliran dana tak resmi yang berhenti di tangan pihak tertentu.
Konfirmasi langsung dilakukan direktur Krindomemo, Samsul Arif, kepada Kanit Narkoba Surabaya melalui pesan resmi. Dalam konfirmasi tersebut, Samsul menyampaikan adanya data dan bukti terkait dugaan permainan antara anggota Satnarkoba Tanjung Perak Surabaya dengan pihak Orbit, yang meminta biaya rehabilitasi melebihi ketentuan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pesan tersebut dinyatakan sebagai bahan pemberitaan sekaligus laporan kepada Kabid Propam Polda Jatim.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan imbalan terkait tugas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menegaskan larangan merugikan kehormatan Polri. Sanksinya mencakup mutasi demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini memperlihatkan jurang antara penegakan hukum di atas kertas dan praktik di lapangan. Alih-alih memberi perlindungan, rakyat justru terjepit dalam jeratan biaya tak resmi yang menambah penderitaan di tengah kasus hukum yang menimpa keluarga mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjung Perak Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan nominal dana, alur penyerahan uang, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat dan perangkat desa dalam kasus ini.