Gresik, HarianMemo.com || –LSM GMBI KSM Sangkapura Distrik Gresik melalui Junaidi menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas masih maraknya aktivitas kapal cantrang asal luar Bawean yang diduga melakukan illegal fishing di zona konservasi perairan Bawean.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, di mana kapal cantrang tersebut bukan hanya beroperasi secara ilegal, namun juga menangkap ikan di sekitar rumpon milik nelayan Bawean, yang jelas merugikan nelayan lokal dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
Junaidi menegaskan bahwa kejadian serupa sudah berlangsung selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, seolah-olah aparat menutup mata, padahal perairan Bawean merupakan ladang penghidupan utama masyarakat pesisir.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum. Ini menyangkut hajat hidup nelayan Bawean. Jika terus dibiarkan, potensi konflik di lapangan sangat besar,” tegas Junaidi.
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak aparat berwenang, baik dari instansi kelautan maupun penegak hukum, agar segera menindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
LSM GMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan kepentingan nelayan lokal, serta meminta negara hadir untuk melindungi wilayah konservasi dan kedaulatan laut Bawean.(*)
---
