Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pimpred Harian Memo Kembali Layangkan Laporan Kompol Pombos ke Propam Mabes Polri

Senin, 19 Januari 2026 | Januari 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-19T04:09:56Z

Jakarta, Harian Memo - Tabir gelap dugaan keterlibatan oknum perwira Polda Papua dalam jaringan mafia BBM subsidi kini tersingkap lebar. Bukan lagi sekadar rumor, Pimpinan Redaksi Harian Memo, H. Syamsul Arief, layangkan laporan dengan Kompol Agus Ferinando Pombos ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri. 

Bukti ini mengungkap sisi kelam upaya intervensi hukum dan pembungkaman jurnalisme yang diduga dilakukan oleh Kompol Agus Ferinando Pombos.
Bukti Digital, "Bapak Maunya Apa?"
Pusat dari laporan terbaru ini adalah rentetan tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 6 dan 7 Desember 2025. 

Selain itu Bukti ini juga menjadi senjata telak yang mementahkan keputusan Divpropam Mabes Polri yang sebelumnya sempat melimpahkan kasus ini kembali ke daerah.
Dalam rekaman percakapan tersebut, oknum yang menggunakan identitas Kombos Polda Papua kedapatan melakukan manuver dan melontarkan kalimat eksplisit.

"Mohon maaf bapak maunya apa biar sampaikan saja." Kalimat ini dibidik sebagai indikasi kuat upaya negosiasi non-prosedural atau upaya "penjinakan" media demi menghentikan pengusutan kasus mafia BBM.

Tak sampai disitu saja, Terlapor mendesak redaksi menghapus berita terkait mafia BBM Jayapura dengan alasan personal khawatir mengganggu proses pendidikan yang sedang ditempuh. Fakta ini menjadi bukti nyata adanya pelanggaran UU Pers.

Dalam chat tersebut, terlapor juga berupaya membentengi rekannya, Iptu Edwind Ayomi dan Aipda Hamzah, agar tidak lagi terseret dalam pemberitaan maupun proses hukum yang berjalan.

Jeratan Pidana "Obstruction of Press"
Dengan adanya bukti tangkapan layar ini, Syamsul Arief menegaskan bahwa tindakan Kompol Pombos CS bukan lagi sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan masuk ke ranah pidana "Obstruction of Press".

Tangkapan layar ini adalah bukti fisik bahwa ada upaya sistematis untuk menghalangi tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pelaku penghalang informasi dengan pidana 2 tahun penjara," ujarnya.

Samsul Arif menegaskan bahwa laporan terbaru dengan Bukti chat ini sudah bicara banyak. Ada aroma penyalahgunaan wewenang dan upaya suap komunikasi. Ini bukan lagi soal BBM, tapi soal oknum yang merasa bisa mengatur hukum lewat pesan singkat.

"Dan saya Mendesak Divpropam melakukan verifikasi terhadap nomor WhatsApp terlapor, salain itu Menuntut sanksi terberat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan UU Pers," tandasnya.