Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Diduga Galian C di Trucuk Disorot, Warga Minta Aparat Cek Izin dan Alur Material

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-04T02:11:11Z

Bojonegoro, Harian Memo - Aktivitas yang diklaim sebagai pemerataan lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memicu pertanyaan warga. Kegiatan itu diduga mengarah pada praktik galian C tanpa izin resmi.

Warga mencatat alat berat bekerja hampir setiap hari. Area yang digali dinilai cukup luas. Tanah hasil pengerukan diduga diangkut keluar menggunakan truk bertonase besar. Intensitas keluar masuk kendaraan dianggap tidak lazim untuk sekadar perataan lahan.

Nama Rofiudin disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Operasional lapangan diduga dikoordinasikan oleh Taufik yang mengatur teknis pekerjaan. Warga meminta aparat menelusuri peran masing-masing pihak dan memeriksa legalitas kegiatan.

Dalam ketentuan hukum, pemerataan lahan pertanian bertujuan meningkatkan produktivitas. Kegiatan itu tidak boleh berubah menjadi eksploitasi material bernilai ekonomi. Jika ada unsur penggalian untuk diperjualbelikan, maka masuk kategori pertambangan dan wajib memiliki izin usaha sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejumlah putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sebelumnya menunjukkan praktik serupa pernah dinyatakan sebagai pertambangan tanpa izin. Unsur penggalian dan distribusi material menjadi pertimbangan utama hakim. Warga meminta aparat memeriksa volume tanah yang keluar serta tujuan pengiriman material.

Informasi lain yang beredar menyebut dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat. BBM subsidi memiliki kuota dan peruntukan tertentu. Jika dipakai untuk kegiatan komersial di luar ketentuan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto aturan turunannya.

Dari sisi lingkungan, penggalian tanpa pengawasan teknis berisiko merusak struktur tanah dan menurunkan kesuburan lahan. Potensi genangan saat musim hujan meningkat. Lalu lintas truk berat juga dapat mempercepat kerusakan jalan desa dan membahayakan warga.

Pegiat informasi publik Bayu Nugroho mendesak aparat turun langsung ke lokasi. Ia meminta pemeriksaan dokumen izin, volume material, dan jalur distribusi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diminta dilakukan terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut untuk menjaga keberimbangan informasi.

Sumber: Parmin Gondrong
Reporter: Subardi, SE
Editor: Kiki Juanda, SE