Bojonegoro, Harian Memo - Dugaan praktik pertambangan tanah uruk ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro. Meski pemilik tambang disebut pernah dilaporkan hingga menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan dinyatakan bersalah, aktivitas tambang tersebut diduga masih tetap beroperasi tanpa hambatan.
Tambang galian C yang diduga berkedok pemaratan lahan pertanian itu berada di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian tanah di lokasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, namun aktivitasnya tetap berlangsung secara terbuka.
Ironisnya, kegiatan yang diduga melanggar berbagai aturan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Selain diduga tidak memiliki izin pertambangan yang sah, aktivitas tambang tersebut juga disinyalir menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat. Padahal, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kegiatan usaha pertambangan yang berorientasi keuntungan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa tambang tanah uruk berkedok pemaratan lahan pertanian tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial T, warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Namun hingga saat ini, kejelasan mengenai legalitas perizinan, status kepemilikan lahan yang digarap, hingga aspek teknis operasional tambang masih menjadi tanda tanya besar.
Aktivitas tambang tersebut juga memicu keluhan warga sekitar. Lalu lalang truk pengangkut tanah disebut menyebabkan kerusakan jalan desa hingga jalan raya. Selain itu, material tanah dari kendaraan pengangkut kerap tercecer di jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Bojonegoro, serta instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Satpol PP yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret meskipun aktivitas tambang diduga ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan.
Pembiaran terhadap dugaan tambang tanah uruk ilegal ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, hingga saat ini pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang galian C Tanah uruk ilegal berkedok pemaratan lahan pertanian berinisial T, warga Singgahan, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya pernah berurusan dengan Pengadilan Negeri Bojonegoro, belum memberikan keterangan resmi.