Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo,Tegas Kepada PPK.Mobil Dinas Dilarang Buat Kepentingan Pribadi

Selasa, 13 Juli 2021 | Juli 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-13T11:30:10Z



Jakarta,harian-memo-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Kendaraan Dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.


Menurutnya,kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing. Untuk itu  setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.


Pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.


Upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini,  penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.


“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,”tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/07/2021).


Disamping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.


Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam  Permendagri No. 11/2020. “Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” paparnya


Tambahnya,dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.(Red)

×
Berita Terbaru Update