Bojonegoro, Harian memo.com - Aktivitas bisnis penimbunan solar oplosan milik Juremi yang berlokasi di Dukuh Mbulu, Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro diduga kebal hukum.
Menurut salah satu sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lapak penimbunan solar oplosan itu milik Juremi, dan aktivitas itu sudah berjalan dua tahun. Namun sampai detik ini masih aman dan tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat hukum.
“Berharap agar penegak hukum bertindak tegas terhadap lapak solar oplosan ilegal tersebut dikarenakan bau solar oplosan sangat mengganggu warga setempat,” pungkas warga setempat.
Sementara menyikapi hal itu, salah satu pegawai yang ada di lokasi ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan jika bisnis penimbunan solar oplosan tersebut milik Juremi.
“Ya benar Lapak solar oplosan milik Juremi, dan aktivitas ini sudah berjalan dua tahun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan kroscek awak media ini di lapangan, para Mafia penimbun solar oplosan tersebut secara leluasa dan terang-terangan menjalankan aktivitasnya. Bahkan di lokasi tempat penimbunan tanpak banyak drum berjejer yang berisi solar oplosan.
Namun parahnya aktivitas itu sampai detik ini masih aman-aman saja tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat hukum. Dalam hal ini timbulkan pertanyaan, apakah pihak terkait terima upeti dari pemilik bisnis, sehingga melempem dalam menindak tegas para mafia penimbunan solar oplosan tersebut.?
Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang SDH disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 THN atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (Bersambung) (TIM Investigasi)
Editor : Dony D.C