Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aksi Demonstrasi SINAR Desak Pemerintah Memberantas Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di ATR/BPN Jawa Timur

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-03T04:48:11Z


Surabaya, Harian Memo -
Puluhan massa dari Solidaritas Pemuda Nusantara Anti Korupsi (SINAR) Jawa Timur hari ini menggelar aksi demonstrasi serentak di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan mafia tanah yang disebut marak terjadi di lingkungan BPN Jatim.

Dengan membawa spanduk dan poster bernada kecaman, para demonstran meneriakkan tuntutan pembenahan total sistem pertanahan dan penegakan hukum terhadap pejabat yang diduga terlibat. Aksi ini berlangsung damai namun penuh tekanan moral terhadap lembaga-lembaga yang dinilai bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi tim CINEWS, Mahmudin Samin selaku Koordinator Aksi SINAR Jatim, menegaskan bahwa demonstrasi ini adalah respon atas sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan investigasi lapangan mengenai berbagai ketimpangan layanan pertanahan, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penerbitan sertifikat di kawasan perairan pesisir.

"Aksi ini bukan akhir. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK, Kejati, hingga Polda Jatim,” ujar Mahmudin dalamb orasinya
Temuan Krusial yang Disorot SINAR:

1. Penerbitan Sertifikat di Laut Gresik:Dugaan penerbitan sertifikat HGB dan HPL di wilayah laut oleh PT KIAS yang bertentangan dengan peta pesisir.
2. Rendahnya Realisasi Anggaran 2022: Hanya 48,19% dari pagu Rp109 Miliar yang terealisasi, menunjukkan indikasi penyimpangan dan perencanaan buruk.
3. Maladministrasi Layanan Pertanahan: Keterlambatan dan ketidaksesuaian data fisik dengan sistem digital KKP.
4. Dugaan Kerugian Negara:Indikasi kelebihan bayar dan denda pekerjaan mencapai Rp178 juta.
5. Gratifikasi Terselubung Lewat CSR: PT BKMS membangun fasilitas bagi BPN usai penerbitan HPL di Manyar, Gresik.
6. PTSL Bermasalah: Administrasi buruk dan minim tindak lanjut pasca-sertifikasi yang memicu konflik agraria.

Tuntutan Aksi:

1. Copot dan adili pejabat BPN Jatim yang diduga korup dan melindungi mafia tanah.
2. Transparansi penuh dokumen PTSL ke publik.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran dan indikasi kebocoran.
4. Hentikan penerbitan sertifikat di zona konflik dan pesisir.
5. Bentuk tim independen pengaduan PTSL.
6. Cabut kewenangan pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan.
7. Permintaan maaf resmi dari Kanwil BPN Jatim.
8. Usut tuntas dugaan gratifikasi dalam proyek reklamasi Manyar.

Desakan ke Penegak Hukum

Sampai berita ini diterbitkan, SINAR menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, dan KPK segera turun tangan. Mereka menekankan bahwa reformasi birokrasi di sektor pertanahan adalah harga mati untuk mencegah konflik agraria dan menjaga kepercayaan publik. (Dwo)