Gresik, Harian Memo.Com -Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar dan Tim pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) dilaporkan ke Polres Gresik, sebab diduga telah Mark up harga tukar guling TKD. Ada selisih harga yang diminta pihak Desa dalam besaran harga jual beli TKD.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa ada proyek jalan Tol yang akan melintas di Desa Tebalo Kecamatan Manyar. Sehingga, TKD Desa Tebalo terkena proyek jalan Tol. Maka, dari Desa membuat Tim 7 untuk mencari ganti untung TKD.
Maka, dari tim 7 yang dibentuk Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, menunjuk tanah Tambak milik Nur Sahid, warga Desa Tebalo. Tambak tersebut luasnya 24.826 meterpersegi. Tapi, tanah milik Nur Sahid ini belum dibalik nama dari pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh (50), warga Desa Peganden Kecamatan Manyar.
Kemudian, untuk mempermudah pembayaran ganti untung TKD Tebalo dari panitia Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), sehingga proses ganti untung TKD Tebalo masih menggunakan pemilik tanah atas nama Mohammad Sholeh.
TKD Tebalo yang mendapat ganti untung dari Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol KLBM seluas 15.599 meterpersegi. Sehingga dari luas 24.826 meterpersegi masih ada sisa sekitar 9.227 meterpersegi.
Tanah seluas 15.599 meterpersegi ini mendapatkan harga dari tim apricesal Tim Pengadaan tanah Jalan Tol KLBM seharga Rp 376.000 permeterpersegi. Total uang yang didapat sebanyak Rp 5.865.224 Miliar.
“Tapi, dari Tim 7 Desa Tebalo telah membuat kesepakatan dengan Nur Sahid, yang intinya akan membeli tanah Tambak seharga Rp 200.000 permeterpersegi.
Dari kejanggalan transaksi ganti untung TKD Tebalo Kecamatan Manyar, akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik dan ditangani oleh Unit Tipikor.
“Kita pulbaket (Pengumpulan barang bukti dan keterangan) dari para pihak,” kata Ipda Ketut Raisa kepada awak media (Pimred/ Tim Investigasi)
Editor : Dony Dwi C