Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris..!!! KADES Jogodalu Diduga Mempersulit Pelayanan Masyarakat

Kamis, 26 Mei 2022 | Mei 26, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-26T01:19:10Z
Gresik, Harian Memo.Com - Sebagai Kepala Desa (kades), dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seharusnya tidak ada tebang pilih. Semua harus dilayani atau diperlakukan sama. Dan memberikan
Pelayanan yang baik dan maksimal.

Namun hal itu nampaknya tidak berlaku bagi Juaimi Ningsih selaku Kepala Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Alasannya, Dalam melayani warga masyarakatnya, Kades Jogodalu diduga tidak profesional atau terkesan mempersulit warganya dalam mengurus berkas surat pindah. Padahal sudah dijelaskan dalam aturan UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa.

Menurut sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, jika ia mengurus surat pindah ke Kantor Balai Desa Jogodalu, namun syaratnya harus membawa kartu keluarga (KK) asli, akan tetapi KK yang asli miliknya disita oleh Syaiful Anam S.Ag selaku kakak iparnya/kakak mantan Suaminya, yang diduga sebagai salah satu Guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gresik.

"Pada saat itu Saya tidak bisa ngurus surat pindah, dan saya diarahkan ke kantor Kepolisian untuk mintak surat kehilangan KK, selanjutnya ke Kecamatan. Seminggu kemudian KK sudah jadi dan saya ambil tapi masih saya simpan dulu karena masih ada kisruh antara mantan suami dan saya karena gugat cerai yang saya ajukan, takutnya kalau tau saya sudah punya KK baru akan dilakukan perampasan/ penyitaan KK lagi," ujarnya.

Pada saat kondisi sudah tenang Ia kembali datang ke Balai Desa Jogodalu guna mengurus surat pindah, pada Selasa/24 05/2022. Namun sesampainya disana justru surat pindahnya masih tidak bisa diproses dengan alasan tidak ada persetujuan dari mantan suami.

Malah ada yang melaporkan dan menyuruh kakak ipar saya beserta istrinya Fauziyah untuk datang ke Balai Desa untuk mencegah proses pindah KK dengan menuding bahwa KK yang saya serahkan ke Balai Desa itu palsu, dan saya tidak ada surat cerai, dan surat nikahnya saya pegang, Padahal surat cerai sudah turun. Dan pada saat itu Ibu Kades bilang, besok kembali lagi kesini bawa surat cerai yang asli, dan meminta mengembalikan surat nikah padahal surat nikah sudah dipengadilan.

"Kemudian pada Hari Rabu,25/05/2022, pukul 11.00 saya datang lagi dengan membawa akte cerai asli, tapi belum bisa di proses karena Ibu Kades meragukan keaslian akte cerai yang saya bawa. Namun tidak selang lama setelah membuktikan bahwa akte cerai itu asli, surat pindah masih belum bisa diproses karena menunggu keputusan dari pihak mantan suami padahal itu hak saya mau pindah atau tidaknya. Karena Memang sudah cerai," paparnya.

Lebih lanjut sumber menegaskan, setelah menunggu lama pada pukul 12.45 WIB mantan suami saya datang bersama kakaknya (Saiful) dan akhirnya terjadi perdebatan yang intinya semua harta yg saya miliki mau dimintak. Padahal itu tidak ada haknya sedikitpun. Bahkan terkait hal itu sudah ada surat perjanjian sebelum saya membangun usaha wedding, karena uang modal yang saya pakai dari nol sampai besar adalah uang saya sendiri, tanpa ada campur tangan mantan suami/kakak ipar saya sepeserpun, jangankan ngasih modal buat usaha selama jadi istrinya saja saya tidak pernah dinafkahi.

"Tapi pada saat di Kantor Balai Desa Jogodalu tadi siang, malah semua harta saya mau diminta oleh Saiful(mantan kakak ipar). Ironisnya Ibu. Juaimi Ningsih selaku Kades Jogodalu justru ikut campur masalah harta tersebut atau terkesan membela pihak mantan suami saya dengan mengatakan harta Gono gini. Padahal pihak Desa seharusnya tidak ikut campur masalah itu, namun setelah perdebatan panjang lebar dan akhirnya surat pindah saya dibuatkan," pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait serta Kepala Desa Jogodalu masih belum bisa dikonfirmasi.

Awak media sebagai alat kontrol sosial masyarakat Berharap kepada pihak terkait, khususnya Camat Benjeng, Bupati Gresik, agar segera memanggil Kades Jogodalu untuk diberikan pembinaan.(Red/DN)
Editor : Eko A.S