Gresik, Harian Memo. Com – Nampaknya kuasa hukum awak media Harian Memo tidak main-main dalam menyikapi aduan masyarakat terkait kasus dugaan pupuk bantuan hibah dari Pemerintah yang diperbantukan untuk para petani di Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampean Kabupaten Gresik, yang diterima oleh Ketua Poktan Dusun Gumining yang berinisial NK.
Pasalnya, setelah ada salah satu Warga Desa Tambakrejo mendatangi Kantor Harian Memo dan meminta untuk melaporkan terjadinya dugaan Penggelapan yang telah terjadi di Desannya, dan hal itu langsung direspon cepat oleh kuasa hukum awak media Harian Memo (Hamim) dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.
Dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan sejumlah bukti surat, serta bukti petunjuk perihal dugaan Pidana Penggelapan Pupuk bantuan Hibah yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bantuan yang dimaksud tersebut nilainya kira-kira 16. 000 Kg (16 Ton) yang seharusnya diperuntukkan untuk membantu para petani kecil di Dusun Gumining, Desa Tambakrejo.
Akan tetapi Pupuk Bantuan Hibah tersebut telah diselewengkan dan / atau diperjual belikan a Karung / perkarung dengan Harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) oleh Ketua Poktan Aktif Dusun Gumining, Desa Tambakrejo Sdr. NK dan Ketua Gapoktan Aktif Desa Tambakrejo, yang berinisial SG kepada para Petani Warga Desa Tambakrejo serta Warga Petani diluar Desa Tambakrejo.
Bahwa atas Kejahatan dan perbuatan para Terlapor dengan merampas/merampok Hak-hak para Petani untuk memperkaya dirinya sendiri yang berakibat merugikan Orang lain dan juga merugikan Negara, maka sangat patut dan harus diproses/di adili sesuai Hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Kuasa Hukum Harian Memo, Hamim, menegaskan jika perkara ini akan dikawal ketat melekat dalam Prosesnya, untuk Target Maksimal, sebab Perkara ini bukan delik aduan, melainkan delik Khusus yang mengakibatkan Kerugian Negara.
“Maka dari itu, di sini pihak Instrumen penegak Hukum Penyidik / Polisi akan di uji profesionalitasnya dan Kredibilitasnya untuk bersungguh-sungguh dan tidak main-main dengan Hukum, pasalnya dalam delik Khusus ini harus ada ujung dan akhirnya,” tegasnya.
Menurut Hamim, bahwa Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh NK dan SG , Sesuai Fakta bukti surat dan bukti Keterangan para Saksi telah terpenuhi unsur-unsur Pidananya, unsur subyektif (sengaja atau culpa), unsur Obyektif (perbuatan manusia ,akibat perbuatan, melawan Hukum dan keadaan-keadaan) sehingga tidak ada lagi alasan-alasan yang bisa menghentikannya.
“Dengan Demikian Orang berbuat Kejahatan dengan menyelisihi aturan dan Undang-undang, agar segera di Hukum Kejahatannya bukan menghukum Orangnya,” tukas Kuasa Hukum Media Harian Memo. (Karsudhewo)
Editor : Dony Dwi C