BELITUNG TIMUR, Harian Memo.Com - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim), Kepulauan Bangka Belitung menggelar dialog interaktif Jaksa Menyapa bertemakan Tupoksi Jaksa Dalam Memberantas Mafia Tanah yang bertempat di Stasiun Radio RRI Belitung Timur. Senin (6/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi SH, MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi-Datun) Kejari Belitung Timur, Baniara Sinaga SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai peran strategis dalam Penegakan Hukum mendukung kebijakan Pemerintah dalam upaya memberantas mafia tanah. Hal tersebut diantaranya, mengurai benang kusut permasalahan agraria serta menekan laju maraknya aksi mafia tanah dengan tindakan tegas.
"Selain itu, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap pemilik tanah yang sesungguhnya. Dan juga menciptakan kondisi yang kondusif terhadap persoalan agraria dari berbagai modus operandi mafia tanah serta rasa keadilan, berkepastian hukum bagi kemakmuran rakyat, menuju Indonesia bebas dari masalah tanah'' ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Yakni, Pasal 30 Ayat (3) disebutkan bahwa, Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
"Selain itu pada Pasal 30 A juga disebutkan, dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak'' tambahnya.
Menurutnya, tupoksi jaksa dalam memberantas mafia tanah adalah membela hak para korban mafia tanah. Sedangkan potensi di daerah Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, di bidang pertambangan saat ini mendapat perhatian khusus.
"Terkait potensi daerah Beltim tentang mafia tanah dalam bidang pertambangan memerlukan perhatian khusus" pungkasnya.(Red)
Editor : Dony D.C