Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Layak Disoal Aktivitas Tambang Galian C Milik Sdr.Surat Diduga Kebal Hukum

Minggu, 05 Juni 2022 | Juni 05, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-05T13:48:42Z
Bojonegoro, Harian Memo.Com – Menjamurnya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, layak disoal. Salah satunya aktivitas penambangan milik Surat, yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu.

Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, meski aktivitas tambang galian C milik Surat tersebut diduga belum mengantongi izin, namun aktivitas masih tampak dilakukan secara terang-terangan, dan semakin ngawur seolah tidak ada rasa takut ditumpas oleh pihak terkait sedikitpun.

Parahnya lagi, Surat, selaku pemilik tambang galian C ketika dikonfirmasi awak media ini, dengan santainya mengakui jika usaha tambang miliknya tersebut tidak mempunyai izin alias ilegal.

"Tambang belum mempunyai ijin, bahkan 6 bulan yang lalu sempat ditutup oleh pihak yang berwenang/berwajib selama 2 bulan, dan baru beroperasi lagi 4 bulan ini," pungkasnya.

Dalam hal ini, dari apa yang dikatakan Surat, timbulkan pertanyaan besar. Apakah Surat Kebal Hukum.? Atau memang pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bojonegoro yang diduga kurang profesional alias melempem dalam menindak tegas para Mafia tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.?

Padahal sudah jelas, dalam Pasal 158, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang. Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.

Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Warga setempat berharap pada pihak aparat penegak hukum, Polres Bojonegoro, Kapolda Jawa Timur, Serta Kapolri, agar segera menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal tersebut tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena jika kegiatan itu tetap dibiarkan, akan dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan alam yang kian parah. (As/Kmt)
Editor : Dony Dwi C