Bojonegoro, Harian Memo.Com – Polda Jawa Timur tanggapi serius terkait aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Seperti yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan meski aktivitas tambang galian C milik Surat tersebut diduga belum mengantongi izin, namun aktivitas masih tampak dilakukan secara terang-terangan, dan semakin ngawur seolah tidak ada rasa takut sedikitpun.
Surat, selaku pemilik tambang galian C ketika dikonfirmasi awak media ini, justru seakan kebal hukum dengan santai mengakui jika usaha tambang miliknya tersebut tidak mempunyai izin alias ilegal.
Bukan hanya itu, bahkan Surat juga mengakui bahwa 6 bulan yang lalu aktivitas tambang galian C miliknya tersebut juga sempat disegel oleh pihak yang berwenang/berwajib selama 2 bulan, dan baru beroperasi lagi 4 bulan ini.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Darmanto ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro dan komandan tim Khusus Direktorat Reserse Polda Jatim.
“Sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan pemilik galian C tersebut. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum pasti ditindak,” tegas juru bicara Kapolda Jatim. (Kmt)
Editor : Dony Dwi C