Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Belitung Timur Gelar Sosialisasi Penyuluhan Tentang Hukum di Desa Pesak

Selasa, 15 November 2022 | November 15, 2022 WIB | Last Updated 2022-11-15T11:15:07Z

BELITUNG TIMUR, Harian Memo.com - Kejaksaan Negeri Belitung Timur menggelar Sosialisasi Penyuluhan Tentang Hukum yang bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Simpang Pesak, Kecamatan Pesak, Kabupaten Belitung Timur. Selasa (15/11/2022). 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi SH, MH dalam materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyampaikan, sosialisasi penyuluhan hukum ini adalah sebagai bentuk pencegahan atau meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Aparatur desa diharap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Segala peraturan yang berkaitan hak dan kewajiban sebagai aparatur desa wajib dipahami. Supaya tidak terjerat kasus hukum dalam pengelolaan keuangan desa" ujarnya

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Belitung Timur, Baniara M Sinaga SH, MH menyampaikan bahwa seksi Perdata dan TUN mempunyai tugas melakukan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat. 

"Salah satu tupoksi DATUN adalah pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Belitung Timur" ujarnya.

Sosialisasi hukum tersebut dihadiri Camat Simpang Pesak, Kepala Desa Simpang Pesak, Bhabinkamtibmas, Aparatur Desa, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah di Wilayah Desa Simpang Pesak.(As/Red) 
Editor : Dony Dwi C