Gresik, Harian Memo - Sikap tertutup Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik terkait penggunaan dana desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, Kades Anhar yang sudah 2 Periode menjabat tak sekalipun berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.
Begitupun Sekdes Randupadangan, meski masih menemui awak media namun jawaban yang dilontarkan terkesan tidak peduli dan bernada menantang profesi jurnalistik.
Aktivis gaek, H. Supriyanto yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikap bungkam Kepala Desa dan Arogansi Sekdes tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.
“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya kepala desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan desa di tingkat masing-masing,” ujar Supriyanto dalam wawancara eksklusifnya.
Supriyanto menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Kepala desa harus menjawab semua pertanyaan awak media. Dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,” tambahnya.
Ia berharap agar Camat menganti melakukan pembinaan terhadap Kades maupun Sekdes Randupadangan,
"Karena Tugas camat terhadap kepala desa adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, meskipun secara struktural camat bukan atasan kades," Pungkasnya.
Kekesalan awak media berawal saat hendak melakukan konfirmasi terhadap realisasi Dana Desa Randupadangan.
Terdapat kejanggalan pos belanja modal diduga sebagai modus penggelembungan aliran dana ditahap 1 Dana Desa Tahun 2022 yaitu, Belanja program ketahanan pangan bantuan modal penebusan pupuk subsidi yang merupakan kerja sama BUMDes dan Poktan setempat sebesar Rp. 141.151.200.
Selain itu pada Dana Desa tahap 3 ditahun yang sama juga dianggarkan belanja sejenis senilai Rp.55.858.000, ini diduga bermuatan korupsi. kuat dugaan anggaran ini dimanipulasi.
Nampaknya Publik harus tahu jika Pemerintah Desa Randupadangan pernah dilaporkan oleh masyarakat ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desanya, akhirnya dikeluarkan surat perintah Inspektur Provinsi Jawa Timur kepada Inspektur Kabupaten Gresik yang ditandatangani Noviantika Cahyo Putro, surat perintah tersebut agar Inspektur Kabupaten Gresik mengambil langkah penyelesaian dengan tembusan ke Inspektur Provinsi Jawa Timur.
Anhar selaku Kuasa pengguna Anggaran dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Laporan tersebut karena ditengarai oleh perbuatan, keputusan dan kebijakan yang diambil kepala desa dinilai banyak merugikan masyarakat. Mulai dari penggunaan APBDes dan penentuan beberapa kebijakan desa lainnya.(Red)