Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tambang Pasir Darat Ilegal Garuk Tanah Negara di Sumengko Bojonegoro, Beroperasi Terang-terangan: APH Diduga Tutup Mata?

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-30T07:27:22Z


BOJONEGORO
, HarianMemo.com ||  — Dugaan praktik pertambangan pasir darat ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro. Sebuah tambang pasir darat yang berlokasi di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan nekat menggaruk tanah negara, namun hingga kini tetap bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum.


Ironisnya, aktivitas yang disinyalir melanggar sejumlah aturan tersebut berlangsung secara terang-terangan dan telah berjalan cukup lama. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana Aparat Penegak Hukum (APH)?


Informasi yang dihimpun media, Selain diduga tidak memiliki izin pertambangan yang sah, aktivitas tambang pasir darat tersebut juga disinyalir menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat. Padahal, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan bisnis tambang yang berorientasi keuntungan.


Tambang pasir darat tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial T. Namun hingga kini, status legalitas perizinan, kejelasan kepemilikan lahan yang digarap, hingga aspek teknis operasional tambang masih menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan keresahan warga sekitar.


“Kalau benar pakai solar subsidi dan menggali tanah negara, itu pelanggaran berlapis. Tapi kenapa dibiarkan? Seolah-olah kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Upaya konfirmasi telah dilakukan pewarta kepada pihak yang disebut sebagai pengelola tambang. Dua pertanyaan mendasar diajukan, yakni terkait kelengkapan izin pertambangan serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional alat berat.


Namun jawaban yang disampaikan justru terkesan menghindar.


“Nuwon sewu jeh, monggo benjang teng lokasi mawon kaleh kang gadah tambang jeh,” jawab T singkat, tanpa memberikan penjelasan substansial.


Praktik pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika dugaan ini benar, negara berpotensi dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, sementara lingkungan terancam rusak, konflik agraria mengintai, serta keselamatan warga sekitar dipertaruhkan.


Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari Polres Bojonegoro, Dinas ESDM, hingga Satpol PP, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret meski aktivitas tambang diduga ilegal berlangsung secara terbuka.


Pembiaran terhadap dugaan tambang pasir darat ilegal ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara di Bojonegoro.


Hingga berita ini diturunkan ini media tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.(*/T)