Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Jatim Akan Periksa Mantan Kades Supardi & Ketua BPD Desa Talok Bojonegoro

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-29T08:03:37Z

Bojonegoro, Harian Memo - Kasus dugaan penyimpangan dana sewa Tanah Kas Desa (TKD) dan dana BUMDes Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kini memasuki babak baru. 

Pasalnya, mantan Kepala Desa Talok, Supardi, beserta Ketua BPD, Rofi,i, secara resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. 

Laporan tersebut mengungkap pengelolaan sewa TKD seluas 6.168 m² sejak 2018 hingga 2024 dengan pihak perusahaan PT Beton Budi Mulia (BBM). 


Nilai kontrak mencapai Rp. 180 juta dengan perhitungan Rp30 juta per tahun. Namun, hingga kini warga tidak mengetahui kemana dana desa itu dialirkan.

Bahkan Sudah enam tahun berjalan, uang hasil sewa TKD tidak jelas masuk ke mana. Padahal kasus ini pernah viral di media, tapi tidak ada tindak lanjut dari aparat. 

Dan saat itu mantan Kepala Desa Talok, Supardi, saat dikonfirmasi berdalih bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sejak tahun 2019 dan tidak tahu-menahu terkait persoalan tersebut.

"Oleh karena itu kasus yang menjadi trending topik dan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat ini, akhirnya resmi melaporkan ke Polda Jatim,” ungkap pelapor 

Selain sewa TKD, laporan tersebut juga menyinggung dana BUMDes dan juga dana CSR yang selama ini diduga tidak transparan dan patut diusut aparat penegak hukum.

Dilain waktu, pimpinan redaksi Krindomemo Samsul Arif menegaskan, bahwa Supardi dan Rofi’i terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

"Redaksi Krindomemo memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum atas dugaan korupsi di Desa Talok ini hingga tuntas di Polda Jatim," tandas Syamsul Arief. (Pri/As/Sul)