Gresik, Harian Memo - Dikutip dari Exposeindonesia.com pengerjaan proyek di Jl. Boboh Kec. Menganti diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi, pengerjaan proyek tersebut masih berjalan meskipun tanpa adanya izin dari Dinas DPMPTSP Kab. Gresik.
Saat awak media mendatangi lokasi, nampak ada pekerja sekitar 7 orang yang sedang melakukan pekerjaan pondasi yang bakal dibuat Gedung dari PT. Indo Prima Plastik.
Ditanya siapa pemilik lahan, para pekerja tidak tahu sama sekali.
"Kalau mandornya Bapak Sunardi tapi orangnya masih keluar," ungkap salah satu pekerja, Sabtu (13/9).
Dikonfirmasi melalu pesan singkat whatsapp, Sunardi selaku Mandor proyek mengatakan bahwa sudah di handle oleh Bapak Sulton.
"Proyek sudah di handle sama bapak Sulton, sedangkan proyek ini hanya sifatnya melanjutkan sisa pondasi yang belum selesai, setelah itu uruk sudah," kata Sunardi," Sabtu (13/9/2025).
Disinggung mengenai perizinan, Sunardi mengirimkan foto selembar yang isinya surat keterangan dari CV Cipta Adhya Nawasena dengan ini menerangkan bahwa PT Indo Prima Plastik. Lokasi kegiatan Jl. Raya Boboh no 100 Kec. Menganti melakukan pengurusan perizinan bangunan gudang dan penyimpanan.
Akan tetapi setelah dilihat seksama isi surat tersebut keterangan yang dapat disampaikan dalam kegiatan pengurusan perizinan bangunan gedung PT Indo Prima Plastik masih dalam proses.
Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Gresik Reza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait pembangunan Gudang di Jl. Boboh pihaknya mengatakan belum ada izinnya sama sekali.
"Belum ada mas, sangat disayangkan adanya para pelaku usaha yang belum mengantongi izin PBG tapi tetap melanjutkan pekerjaannya, padahal untuk mengurus PBG sangat mudah," ujar Reza,".
Berdasarkan informasi dari para pekerja, bahwa kurang lebih setahun yang lalu sudah pernah diberhentikan oleh Pihak berwenang, akan tetapi dilanjutkan kembali meskipun belum mengantongi izin.
Perlu diketahui, PP nomor 16 tahun 2021 mengatur tentang PBG dan menegaskan kewajiban pemilik bangunan untuk memilikinya sebelum membangun.
Pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Peringatan tertulis dari instansi terkait.
2. Denda administratif yang jumlahnya dapat bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
3. Pemerintah dapat menghentikan sementara proyek pembangunan hingga Anda mendapatkan izin.
4. Pemerintah dapat membongkar bangunan jika melanggar aturan secara serius.
Sesuai Informasi yang di dapat tim investigasi Harian Memo pemilik lahan tersebut bernama MJN.
Hingga berita ini di muat MJN selaku pemilik lahan tidak ada di lokasi ketika awak media mencoba mengkonfirmasi.
(Red)