Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gara-gara Durian Bakal Terjerat Pasal 492 KUHP, Pembeli Bakal Laporan Kepolisan Tunggu Itikad Baik

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-03T03:23:46Z


Mojokerto,HarianMemo com || - Abidin dan Jaka warga kota Surabaya bakal melaporkan MZ kepada pihak yang berwajib (Kepolisian). Pasalnya dia merasa ditipu oleh pedagang durian yang ada diwilayah Kabupaten Mojokerto.(3/2/2026)Selasa


Kronologis yang disampaikan oleh Abidin kepada media bahwa dia sudah transfer DP buah Durian senilai 1,5juta dari harga yang disepakati senilai 3 juta akan tetapi barang berupa buah durian itu tak kunjung dikirim ke Surabaya oleh pedagang tersebut.


Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati diawal bahwa 1 pcs buah durian seharga 10 ribu per pcs dengan Jumah 300 pcs buah durian (spesifikasi barang sudah sepakat sesuai contoh) ternyata mangkir..


Dalam pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku mulai 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Pasal ini menyasar perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan.


Dikatakan Abidin sama Jaka bahwa persoalan ini Kita tunggu itikad baiknya dari inisial MZ seorang pedagang buah durian yang ada di Mojokerto, Kalau dengan batas waktu yang kami tentukan dan belum mengembalikan uang DP kami yang sudah kita transfer kami akan buat laporan polisi (LP)."tandasnya 


Lebih lanjut Abidin dan Jaka menyampaikan, Sementara ini kita kumpulkan bukti-buktinya dulu sebagai kelengkapan kami dalam melaporkan berbuat MZ kepada pihak yang berwajib."Pungkasnya (red)