Tuban, Harian Memo - Rabu 17/09/2025-Fenomena mahalnya harga pupuk subsidi yang melambung tinggi melampaui Harga Ecer Tertinggi( HET) yang hampir menyeluruh di Kabupaten Tuban membuat masyarakat yang berprofesi sebagai petani semakin kelimpungan.
Pasalnya dari data yang berhasil di himpun oleh awak media Krindomemo.com di lapangan, seperti salah satunya di Dusun Kedung Jero Desa Talang Kembar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban diduga para pemilik kios pupuk subsidi dan Ketua Kelompok Tani dengan seenak jidatnya menaikan harga pupuk subsidi.
Dengan kejadian harga yang melambung tinggi melampaui Harga Ecer Tertinggi(HET) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, Pupuk Urea dengan harga Rp 2.250 per Kg dan Pupuk NPK dengan Harga 2.300 per Kg atau dengan Harga Pupuk Urea Rp 112.500 dan NPK Rp 115.000 per 50 Kg.
Berbekal informasi dari warga tersebut, kemudian awak media adakan wawancara dengan warga Dusun Kedung Jero sebut saja IS kepada awak media IS Mengatakan", kalau harga pupuk subsidi Poktan milik MRT Rp 335.000 Perpaket dengan jenis pupuk Urea 50 kg dan NPK 50 kg. Pupuk Organik isi 40 kg Sebenarnya kami sebagai petani sangat keberatan pak dengan harga segitu tapi ya mau gimana lagi pungkas IS
Sungguh miris, niat pemerintah ingin mensejahterakan petani dengan kebijakan pupuk subsidi dengan harga terjangkau namun kenyataan di lapangan kebijakan tersebut di kebiri oleh oknum oknum mafia Pupuk Subsidi demi untuk mendulang pundi pundi rupiah diduga hanya untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri sendiri bagi kios Pupuk Subsidi dan Kelompok Tani
Di lain waktu kemudian awak media adakan konfirmasi dan wawancara kepada MRT selaku Ketua Kelompok Tani tepatnya di Dusun Kedung Jero dalam wawancara terkait mahalnya harga pupuk subsidi MRT kepada awak media mengatakan", iya pak saya menjual pupuk subsidi ke petani dengan harga Rp 330.000 Perpaket urea 50 kg Ponska 50 kg dan Organik 40 kg.
Karena saya dalam menebus pupuk di kios resmi sudah mahal pak, dengan harga Rp 125.000 perkarung dengan isi 50 Kg, baik urea maupun NPK, kan saya juga butuh buat bayar ongkos angkutan pak, saya tau itu menyalah i aturan dan melanggar hukum tapi mau gimana lagi, karena petani di sini tidak mau mengambil sendiri di kios kilah MRT kepada awak media krindomemo.com (Bersambung)
Pewarta Gondrong