Jayapura, Harian Memo - Skandal besar dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mengguncang institusi kepolisian di Papua Jaya Pura.
Pasalnya sesuai hasil investigasi Harian Memo mengungkap keterlibatan langsung Kasubdit Polda Papua Jaya Pura, dalam sindikat penyelewengan solar yang merugikan negara dan masyarakat.
Adapun Diduga kuat pelaku yang menjadi bagian dari jaringan mafia solar bersubsidi tersebut yakni, Kompol Agus Ferinando Pombos (Kasubdit Tipidter Polda Papua Jaya Pura).
Kompol Kompol Agus Ferinando Pombos ini tidak bekerja sendirian, melainkan bekerja sama dengan Iptu Edwind Ayomi (Kanit Serse Polsek Abepura) dan Aipda Hamzah (Yanma/Layanan Markas Polda Papua Jaya Pura).
Sindikat ini diduga menimbun solar bersubsidi dari dua SPBU, yakni SPBU Entrop dan SPBU Ale-Ale Padang Bulan. Dan Solar hasil kejahatan ini kemudian disimpan di sejumlah gudang yang berlokasi di Jl. Kelapa Dua Entrop, Jl. Belut Dua Warna, dan Koya Timur.
Puncak kejahatan ini adalah alih fungsi dan penjualan solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, ke sektor industri, yaitu ke tambang emas di Sengi, Kabupaten Keerom. Penjualan solar bersubsidi ke sektor tambang merupakan pelanggaran serius terhadap peruntukan subsidi pemerintah.
Pimpinan redaksi Harian Memo menyatakan sikap tegas, segera melaporkan ketiga oknum polisi tersebut Kompol Agus Ferinando Pombos, Iptu Edwind Ayomi, dan Aipda Hamzah ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Jaya Pura.
Langkah ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban etika dan pidana, mengingat keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Perbuatan dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan,
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Bunyi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau disediakan untuk kepentingan masyarakat umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." Ucap Samsul Arif selaku pimpinan redaksi harian memo.
Selain itu, sebagai anggota Polri, para terduga pelaku juga terancam sanksi berat berdasarkan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pelanggaran etika kepribadian dan kelembagaan).
Harian memo dengan motto berani ungkap kejahatan para pejabat, tentu akan menanti langkah cepat dan transparan dari Kabid Propam Polda Papua dalam menindak tegas oknum-oknum yang telah mencoreng citra kepolisian dan merampok hak rakyat miskin.