Gresik, HarianMemo | - Wongso Negoro,SE, SH,M.Si Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Gresik beri edukasi pemahaman terkait peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Peraturan daerah itu yakni Perda Nomor 17 tahun' 2011 terkait perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan.
Penyampaian perda perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan daerah tahap VIII tahun 2025 dengan mengundang kaum emak-emak.(19/10/2025) Minggu
Ditegaskan oleh Wongso Negoro,SE,SH, M.Si ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Gresik sekaligus ketua DPD Partai Golkar terbaru periode 2025-2030 bahwa peraturan daerah ini sangat membantu masyarakat dan melindungi kaum perempuan dan anak terhadap kekerasan.
"Perda ini sudah kita buat dan ditetapkan oleh kepala daerah untuk masyarakat, Artinya bila ada persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemerintah daerah hadir untuk memberikan bantuan sebuah advokasi."tutur Wongso Negoro
Lebih lanjut, Pemerintah daerah sudah menyiapkan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma dan barang tentu dengan mekanisme yang berlaku.
Kedepan Wongso Negoro berharap dengan adanya peraturan daerah ini menyampaikan bahwa persoalan kekerasan dikabupaten Gresik bisa terminimalisir."tandasnya (*)