Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Redaksi Harian Memo dan Advokat Gugat Empat Warga Tambakrejo Terkait Dugaan Arisan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-20T07:01:47Z


Gresik,HarianMemo.com || — Persoalan dugaan arisan bermasalah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, disebut berujung pada langkah hukum. Redaksi Harian Memo bersama seorang advokat disebut mengajukan gugatan terhadap empat warga yang dikaitkan dengan perkara tersebut.


Keempat nama yang disebut sebagai pihak tergugat yakni Nadya, Devi Maulidah, Devi, dan Mimin Sundari. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan arisan yang oleh pihak penggugat disebut merugikan peserta.


Langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum. Pihak penggugat meminta adanya kejelasan mengenai hubungan para pihak, kewajiban dalam arisan, serta dugaan kerugian yang muncul.


“Langkah hukum ini kami tempuh agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak penggugat.


Meski demikian, penyebutan istilah “arisan bodong” dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan atau dalil pihak yang menggugat. Kebenaran mengenai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Keempat warga yang disebut dalam perkara tersebut juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta mengajukan bukti-bukti dalam proses hukum.


Redaksi Harian Memo berkomitmen memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*/S)