Blora, Harian Memo - Sumur rakyat di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan dikarenakan beredar ramai di media sosial adanya penangkapan truk tangki yang berisi minyak berasal dari desa Gandu, Banjarejo.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya temuan tersebut.
“Iya, benar. (Truk tangki) masih kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“(Pengamanan) sekitar jam 9 malam di Desa Gandu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Zaenul.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Kalau ada kejelasan akan kami sampaikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Sekjen YLI (Yuristen Legal Indonesia) Zaibi Susanto SH., MH. menanggapi kejadian tersebut adalah proses daripada penetapan status sumur rakyat di Indonesia yang aturan nya baru saja di tetapkan melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025.
Menurutnya, penetapan Permen ESDM No.14 tentang sumur rakyat adalah mutlak kebijakan pemerintah untuk mengatur sumur-sumur yang dikelola oleh rakyat agar tidak menjadi asupan liar bagi segelintir orang.
"Coba kita lihat Permen nya (ESDM No.14), sedang di atur kan? ya ini proses nanti nya akan menjasi sumber penghasilan bagi desa mau pun kabupaten tersebut," katanya, Rabu (29/10/2025)
Menanggapi penangkapan truk tangki yang dilakukan oleh APH di Blora, Zaibi mengakatan bahwa aparat sedang mengawasi benar-benar. Namun, jangan sampai menyalahi kewenangan.
"Polisi kan tugas nya memang itu, kalau ada yang melanggar ya di tangkap, tapi salah benar nya kan nanti ditentukan setelah dilakukan penyelidikan, mudah-mudahan tidak menyalahi kewenangan nya atau keberpihakan terhadap pihak tertentu," tambahnya.
Sekjen YLI yang juga seorang Advokat kawakan tersebut menambahkan bahwa jelas beberapa waktu lalu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Agus Sugiharto mengatakan akan ada tim dibentuk guna validasi sumur rakyat yang ada di Blora.
"Tempo hari kan sudah disampaikan juga oleh ESDM jateng, akan membetuk tim guna validasi sumur-sumur (di Blora red) tersebut, berarti kan kegiatan nya akan menjadi legal nanti nya, hanya saja kita tinggal memperdalam regulasi nya saja, bahwa apakah nanti melalu KUD (Koperasi Unit Desa) akan di tunjuk sebagai pengelola atau ada pihak swasta melalui KSO bekerjasama dengan desa untuk mengelola sumber daya alam tersebut," tambahnya.
Zaibi menambahkan agar mari kita ciptakan suasana yang kondusif ditengah situasi ekonomi indonesia yang sedang beranjak pulih untuk saling menjaga kerukunan dan ketentraman di Kabupaten Blora yang banyak masyarakat nya berharap agar Sumber Daya Alam dari daerah penghasil jati tersebut bisa memberikan banyak manfaat untuk masyarakat luas.
"Mudah-mudahan dengan adanya sumur rakyat di Blora menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, hanya tinggal selangkah lagi, agar sumber sumber tersebut bisa menyerap PAD untuk Kabupaten Blora. Ayo lah dijaga bareng-bareng," tutupnya. (Red)