Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Supardi Berkedok Ahli Waris, Pengadilan Gresik Tetapkan Jasmine Sebagai Pemilik Sah Lahan di Desa Gempol Kurung

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-02T08:14:36Z

Gresik, Harian Memo - Meski telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN). Tidak lantas membuat Bpk.Jasmine (56), warga Ngablak Rejo, Kelurahan/Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Walaupun isi putusan PN Nomor 59/Pdt.G/2024/PN Gsk sudah jelas tetapi masih belum bisa untuk mengurus sertifikat tersebut.

Supardi yang merasa sebagai ahli waris dari almarhum Sdr.Adi di dampingi kuasa hukumnya mengklaim lahan yang dikuasai oleh Bpk.Jasmine itu belum sah. Meski sudah mempunyai alat bukti yang kuat dengan adanya kwintasi dan saksi-saksi yang ada. Karena lahan yang dimiliki, akhirnya kasus itu di meja hijaukan.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Bapak Supardi tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah, sehingga klaim tersebut diragukan.

Tidak sampai situ atas putusan tersebut pihak Bpk.Supardi pada bulan Oktober 2025 didampingi kuasa hukumnya untuk melayangkan somasi lagi kepada Bpk.Jasmine. Somasi tersebut menyatakan bahwa Supardi masih mengakui dirinya sebagai pemilik tanah kapling itu, dan memberikan beberapa peringatan kepada Bpk.Jasmine agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah kapling tersebut.

Bpk.Jasmine pun telah berulang kali mengingatkan dan menyadarkan Supardi bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Almarhum Sdr.Adi kepada Bpk.Jasmine pada tahun 2002, saat masih hidup.

"Saya sangat kasihan kepada Sdr.Adi (Almarhum), padahal Almarhum telah menjual tanah itu dengan bukti jual beli kepada saya di tahun 2002. Saya membelinya secara kontan dan lunas. Justru ditahun 2024 dan baru-baru ini dibulan Oktober tahun 2025, Bpk.Supardi mengungkit keduakalinya dan mempermasalahkan tanah itu. Kejadian seperti ini sangat disayangkan, seolah membuat Almarhum Sdr.ADI tidak tenang di alam sana. Semoga Sdr.Adi (Almarhum) mendapat rahmat dan diberikan tempat yang layak oleh Allah SWT. Aamiin," Ujarnya

Padahal sudah jelas, jika permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Oleh karena itu, jika masih ingin melakukan upaya hukum, hal tersebut sudah tertutup.

Pada waktu mengajukan peninjauan kembali, pemohon peninjauan kembali harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya, dan apabila itu dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusannya akan menjadi lain, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.

Apabila pihak Bpk.Supardi masih mempermasalahkan dan memperpanjang sengketa lahan ini, serta tetap mengklaim kepemilikan lahan dengan dalih pengakuan sebagai ahli waris, maka Bpk.Jasmine beserta kuasa hukumnya akan melaporkan Bpk.Supardi atas dugaan tindak pidana berlapis, yaitu: pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.