Gresik,HarianMemo.com || – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan media online saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Malang menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Praktisi hukum sekaligus Pimpinan Redaksi Brata Pos Media, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Menurut Dr. Zaibi, intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk nyata pembungkaman pers. Ini bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran hukum yang mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” tegas Dr. Zaibi, Jumat (19/12/2025) pagi.
Ia menegaskan, UU Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan, ancaman, dan intervensi pihak mana pun. Setiap orang atau institusi yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Intimidasi Wartawan, Pelanggaran HAM
Lebih jauh, Dr. Zaibi menyebut intimidasi terhadap wartawan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Wartawan, sebagai bagian dari pilar demokrasi, memiliki hak konstitusional untuk bekerja tanpa rasa takut.
“Ketika wartawan diintimidasi, yang dilanggar bukan hanya hak individu, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” ujarnya.
Ia menilai, praktik intimidasi sering kali mencerminkan mental anti-kritik serta ketakutan terhadap keterbukaan, terutama ketika pers menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
*Kasus Intimidasi Jurnalis Bukan Hal Baru*
Dr. Zaibi juga menyinggung berbagai kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia yang kerap berulang, mulai dari ancaman verbal hingga teror fisik. Salah satu contoh ekstrem adalah kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air.
Ironisnya, kata dia, banyak kasus intimidasi yang berakhir tanpa penindakan hukum yang tegas.
“Pembiaran terhadap intimidasi wartawan sama saja dengan membuka ruang bagi pembungkaman pers. Ini berbahaya bagi demokrasi,” katanya.
*Peringatan Keras untuk Pejabat dan Aparat*
Dr. Zaibi mengingatkan pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun pihak mana pun agar tidak mencoba menekan atau menghalangi kerja wartawan.
“Jangan uji kesabaran hukum dengan cara mengintimidasi pers. Negara ini punya aturan yang jelas. Siapa pun yang melanggar harus siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan untuk bersikap lebih progresif dan tegas, tidak sekadar mengeluarkan pernyataan normatif ketika terjadi intimidasi.
“Jika intimidasi terhadap wartawan terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna,” pungkasnya. (*/Rd)
