Tuban, HarianMemo.com || |– Kades selaku Pengguna Anggaran Dana Desa diduga tidak transparan atau kooperatif ditunjukkan begitu juga Sekretaris Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terkait permintaan konfirmasi resmi media mengenai penggunaan dan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 941.297.000. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim wartawan telah terbaca (centang dua) namun tidak mendapat balasan maupun klarifikasi.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh salah satu, wartawan , mewakili sejumlah media online, melalui pesan tertulis kepada Sekretaris Desa Mojomalang. Konfirmasi tersebut menyangkut sejumlah item kegiatan strategis yang didanai dari Dana Desa 2025, dengan realisasi penyaluran tahap berjalan sebesar Rp 616.003.400.
Namun ironisnya, meskipun pertanyaan disampaikan secara rinci, sopan, dan berbasis data resmi penyaluran Dana Desa, pihak Sekretaris Desa Mojomalang memilih bungkam.
Adapun poin-poin yang dimintakan klarifikasi antara lain:
Publikasi APBDes, LPJ, dan biaya internet desa senilai Rp 15 juta
Pengadaan tempat sampah desa senilai Rp 20,8 juta
Pembangunan gedung Posyandu senilai Rp 252.232.250
Insentif kader Posyandu Rp 11,25 juta
PMT Lansia dan PMT Balita
Pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 8 juta
BLT Dana Desa untuk 38 KK sebesar Rp 68,4 juta
Program ketahanan pangan berupa pembuatan sumur gali senilai Rp 27,15 juta
Seluruh pertanyaan tersebut bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai bentuk realisasi, lokasi kegiatan, sasaran penerima, serta progres pelaksanaan program.
Sikap diam aparatur desa ini memicu reaksi dari masyarakat. Salah satu warga Mojomalang yang enggan disebutkan namanya menilai, pembiaran terhadap permintaan konfirmasi justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau tidak salah seharusnya dijawab, jangan diam saja. Justru sikap diam itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya tegas.
Menurutnya, Dana Desa adalah uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Aparatur desa, termasuk sekretaris desa, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuka informasi kepada masyarakat dan media.
Kewajiban Transparansi Diabaikan
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Sikap bungkam Sekretaris Desa Mojomalang dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Media Akan Terus Mengawal
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Desa Mojomalang maupun Pemerintah Desa Mojomalang. Media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*PM)
