Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Program Desa Digital Tuban Jadi Sorotan: Tagihan Rp 3 Juta/Bulan tapi Sinyal Sulit, DPRD dan Masyarakat Desak Transparansi

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-08T21:00:23Z


Tuban
,HarianMemo com || – Program "Desa Digital" yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tuban belum memberikan manfaat yang diharapkan. Sebaliknya, implementasi jaringan internet pedesaan malah menimbulkan keresahan luas di kalangan warga karena kualitas layanan yang tidak memadai dan besaran biaya yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang diterima.

 

Reaksi tajam datang dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Anggota dewan Fahmi Fikroni menyoroti perbedaan harga yang sangat mencolok antara layanan yang digunakan desa dengan layanan komersial umum. Menurut dia, biaya bulanan sebesar Rp3 juta untuk internet desa memberatkan anggaran kas desa, padahal kualitas yang didapatkan jauh dari harapan.

 

"Kita perlu tahu rincian penggunaan anggaran sebesar itu. Saya sendiri menggunakan layanan internet berkecepatan 50 Mbps dengan biaya hanya Rp300.000 per bulan. Selisihnya sangat signifikan, ini perlu diklarifikasi secara mendetail," ujar Fahmi saat dihubungi melalui WhatsApp pada hari Kamis (8/1/2026).

 

Fahmi mengungkapkan akan segera mengundang berbagai pihak terkait untuk melakukan pembicaraan, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), serta pihak penyedia jasa layanan internet Icconet sebagai mitra kerja program tersebut.

 

Banyak pelaku usaha mikro di berbagai desa di Tuban mengaku mengalami kesulitan akibat tidak stabilnya sinyal internet. Bagi mereka, akses koneksi yang baik merupakan hal esensial untuk menjalankan aktivitas usaha di tengah era digital saat ini. Perasaan tidak puas semakin meningkat karena meskipun pembayaran tagihan dilakukan setiap bulan, layanan yang dijanjikan tidak pernah tercapai.

 

Selain dari DPRD, kritikan juga datang dari lembaga masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng S.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat permohonan audiensi kembali ke DPRD Tuban.

 

"Kami sudah mengirimkan surat terkait hal ini pada tahun lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun. Besok kami akan mengirimkan surat baru untuk menuntut agar informasi terkait program Desa Digital ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat," jelas Sugeng.

 

Masyarakat kini menuntut agar Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi terkait penggunaan anggaran program ini. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan.

 

Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program Desa Digital, pejabat yang terkait dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PM)