Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

APH Melototi Kinerja TPK, Diduga Gunakan Material Bekas dan Volume Tak Sesuai, Proyek Jalan Makam Desa Mori Jadi Omongan Warga

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-09T07:30:13Z


Bojonegoro (Jatim) HarianMemo.com ||– Proyek pembangunan infrastruktur akses jalan menuju kompleks pemakaman di RT 8/RW 2 Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan dan mobilitas warga dalam mengunjungi peristirahatan terakhir keluarga serta kerabat, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran dan kualitas realisasi pekerjaan di lapangan.

 

Proyek ini dibiayai dari Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 dengan nilai pagu sekitar Rp250 juta. Kini anggaran tersebut dipertanyakan masyarakat menyusul dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa. Salah satunya adalah dugaan penggunaan material paving block bekas, bukan paving block baru sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material bekas tersebut diduga berasal dari hasil pembongkaran proyek rigid beton pada tahun 2022–2023.

 

Seorang warga Desa Mori yang enggan menyebutkan identitasnya menyampaikan, "Benar, banyak warga yang mengetahui hal ini. Menurut saya, ini sudah keterlaluan. Anggarannya baru, tapi barangnya bekas. Ini jelas pembodohan publik dan manipulasi spesifikasi," ujarnya.

 

Warga lain juga mengkonfirmasi hal serupa, "Banyak warga yang tahu kalau yang digunakan untuk membangun jalan menuju makam itu memang paving bekas," ungkapnya.

 

Selain persoalan material, warga juga menyoroti ketidaksesuaian volume pekerjaan. Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dalam perencanaan akan dibangun di dua sisi badan jalan, pada realisasinya hanya dibangun di satu sisi yaitu sebelah selatan. Sisi utara tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang perlu diklarifikasi.

 

Kepala Desa Mori, Wahyudi, saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026) terkait dugaan penggunaan material bekas dan perbedaan volume pekerjaan, telah memberikan tanggapan.

 

"Kalau mau penjelasan datang saja ke balai desa," tegasnya.

 

Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 ayat (1), yang menyatakan pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.


- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.


- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh sesuai ketentuan peraturan, guna memastikan kebenaran atas dugaan kejanggalan dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.(Men)