Tuban,HarianMemo.com || — Diduga praktik tambang batu kapur darat ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten tuban. Sebuah tambang batu kapur darat yang berlokasi di kecamatan Rengel diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan nekat menggaruk tanah negara, namun hingga kini tetap bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum dari aparat setempat.(24/2/2026)Selasa
Ironisnya, aktivitas yang disinyalir melanggar sejumlah aturan tersebut berlangsung secara terang-terangan dan telah berjalan cukup lama. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) ? Ini yang menjadi tanda tanya besar. Selain diduga tidak memiliki izin pertambangan yang sah, aktivitas tambang batu kapur darat tersebut juga disinyalir menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat. Padahal, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan bisnis tambang yang berorientasi keuntungan.
Tambang batu kapur darat tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial "M" Namun hingga kini, status legalitas perizinan, kejelasan kepemilikan lahan yang digarap, hingga aspek teknis operasional tambang masih menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari Polres tuban, Dinas ESDM, hingga Satpol PP, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret meski aktivitas tambang diduga ilegal berlangsung secara terbuka.
Pembiaran terhadap dugaan tambang pasir darat ilegal ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara di Tuban.
Hingga berita ini diturunkan ini media tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.(Bersambung)
