Surabaya, HarianMemo.com ||– Dugaan adanya pungutan terhadap siswa di SMPN 10 Surabaya mencuat setelah beredar informasi bahwa setiap siswa diminta membayar sebesar Rp20.000 dengan alasan untuk biaya kegiatan ekstrakurikuler.
Berdasarkan informasi yang diterima, pungutan tersebut diduga dibebankan kepada seluruh siswa. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penarikan dana tersebut serta mekanisme pengelolaannya, mengingat pembiayaan kegiatan di sekolah negeri harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kepala SMPN 10 Surabaya membantah adanya pungutan sebagaimana yang beredar.
"Itu tidak benar," ujar kepala sekolah saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut maupun penjelasan rinci terkait pelaksanaan pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMPN 10 Surabaya maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan atau data tambahan yang perlu disampaikan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan telah memuat klarifikasi dari kepala sekolah. Penggunaan frasa "diduga" dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan bukan merupakan kesimpulan atas suatu pelanggaran.(Dw)
