Gresik, HarianMemo com || - Legislator dan eksekutif dalam hal ini wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik bersama narasumber dari UPT Dinas Kesehatan (Kepala puskesmas Menganti) menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan PERDA kabupaten Nomer 10 tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV dan nomer 18 tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Sosialisasi yang dilakukan oleh H.Mujid Riduan Wakil Pimpinan DPRD kabupaten Gresik tersebut merupakan agenda sosialisasi tahap VI tahun 2026. Tujuannya adalah masyarakat paham dan memahami produk hukum yang sudah dirancang, disusun dan dibuat oleh DPRD dan disahkan oleh kepala daerah.
(12/7/2026)Minggu, dr.Esru selalu narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa HIV merupakan virus yang berbahaya dan penularannya melalui hubungan intim."tandasnya
Sosialisasi berjalan menarik, Karena warga di ajang komunikasi dengan dialog. Salah satu warga yang hadir bernama Ridoi ia menyampaikan supaya penanganan kesehatan di tingkat pertama untuk tidak di persulit oleh tenaga kesehatan.
Dengan demikian, Mujid Riduan selaku wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik mengintruksikan kepada dinas kesehatan untuk segera mensinkronkan problem yang disampaikan oleh masyarakat tersebut
Selain terkait keluhan kesehatan, Optimalisasi UHC, Danu Saputro selaku warga yang hadir dalam sosper tersebut berharap kepada dinas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang prima sehingga betul-betul di nikmati oleh masyarakat."tandasnya. (*)
