Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Janji Masuk ASN Kejaksaan, Kementerian Sosial, dan Pertamina, Kerugian Disebut Capai Rp520 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-17T05:09:07Z


Lamongan – Seorang warga Kabupaten Lamongan melaporkan Dr. Gati, S.H., C.T.A., M.H. ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan terkait janji dapat membantu masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan tanpa tes, serta janji penempatan kerja di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pertamina.


Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polres Lamongan tertanggal 14 Juli 2026, pelapor bernama Hisyam Fikri Adi Tama melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online. Dalam uraian laporannya, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp520.500.000 setelah dijanjikan dapat diterima bekerja sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan. 


Menurut isi laporan tersebut, pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor bermula pada Juni 2021. Saat itu, pelapor mengaku dijanjikan dapat masuk sebagai pegawai di Kejaksaan tanpa melalui proses seleksi sebagaimana mestinya. Atas janji tersebut, pelapor mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai lebih dari Rp520 juta.


Pelapor menyebut bahwa hingga proses rekrutmen Kejaksaan berlangsung, dirinya tidak diterima bekerja. Ia mengaku sempat menanyakan perkembangan kepada pihak yang dijanjikan, namun menurut keterangannya hanya mendapat janji-janji tanpa realisasi. Pelapor juga menyatakan uang yang telah diserahkan belum dikembalikan sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.


Selain dugaan janji masuk ASN Kejaksaan, pelapor juga menyebut adanya janji terkait peluang masuk bekerja di Kementerian Sosial dan Pertamina, namun menurut pengakuannya seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi.


Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih merupakan pengaduan masyarakat dan belum merupakan putusan pengadilan. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.


Pihak Dr. GATI, S.H., C.T.A., M.H. belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)