Surabaya, HarianMemo com ||– Pimpinan Harian Memo, H. Syamsul Arief, S.H., resmi melayangkan surat banding keberatan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP Dumas) Nomor B/287/VI/WAS.2.4/2026/Bidpropam Polda Papua tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam surat bernomor 03/MEMO.KB/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri di Jakarta, H. Syamsul Arief menyatakan keberatan atas kesimpulan Bidpropam Polda Papua yang menyebut pengaduan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan "belum ditemukan cukup bukti." Isi surat tersebut sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pengguna.
Menurut H. Syamsul Arief, alasan tersebut dinilai belum disertai penjelasan yang memadai mengenai proses pemeriksaan, alat bukti yang telah diperiksa, saksi yang dimintai keterangan, maupun metode pemeriksaan yang digunakan untuk sampai pada kesimpulan tersebut.
Dalam surat keberatannya, ia juga meminta Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan ulang secara independen dan profesional, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam aktivitas distribusi dan perdagangan BBM ilegal, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan disertai pertanggungjawaban yang jelas.
H. Syamsul Arief menilai bahwa asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum mengharuskan setiap hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga berpendapat bahwa penghentian penanganan hanya dengan alasan "belum cukup bukti" tanpa penjelasan rinci berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Apabila banding keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian yang dinilai objektif, H. Syamsul Arief menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan hak-haknya, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut masih berupa rencana dan belum ada informasi bahwa gugatan telah didaftarkan.
"Jika upaya keberatan ini tidak mendapat penyelesaian yang objektif, kami akan menggunakan hak hukum melalui gugatan ke PTUN sebagai bentuk mencari kepastian hukum," tegas H. Syamsul Arief.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan internal Polri terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Divisi Propam Polri terkait surat banding keberatan yang diajukan tersebut.(Red)
