Baru Dibeli Lima Ekor Kambing, Sisa Dana Dipersoalkan; Inspektorat, Kejaksaan dan Tipikor Polres Lamongan Diharapkan Turun Melakukan Penelusuran
LAMONGAN — Pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp165 juta menjadi sorotan.
Kepala Desa Sumberagung menyampaikan bahwa anggaran ketahanan pangan yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut hingga kini disebut belum direalisasikan secara maksimal.
Menurut keterangan Kepala Desa Sumberagung, dari anggaran sekitar Rp165 juta tersebut baru direalisasikan untuk pembelian lima ekor kambing. Sementara sebagian besar sisa anggaran disebut belum direalisasikan untuk program ketahanan pangan sebagaimana rencana awal.
Kepala Desa juga menyampaikan keterangan bahwa sisa dana tersebut berada di rekening Ketua BUMDes. Pernyataan ini kemudian mendapat bantahan dari Ketua BUMDes Sumberagung, Yusron.
Saat dikonfirmasi, Yusron menegaskan bahwa informasi yang menyebut anggaran BUMDes berada di rekening pribadinya adalah tidak benar.
> “Itu tidak benar. Anggaran BUMDes ada di rekening BUMDes,” ujar Yusron saat dikonfirmasi.
Meski membantah persoalan keberadaan dana di rekening pribadi, Yusron membenarkan bahwa realisasi program ketahanan pangan tersebut memang belum berjalan sepenuhnya.
Menurutnya, BUMDes masih mengalami kendala dalam mencari rekanan yang dinilai tepat dan dapat diajak bekerja sama untuk menjalankan program ketahanan pangan tersebut.
> “Kalau untuk realisasi memang masih kesulitan mencari rekanan yang diajak kerja sama,” tambahnya.
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa Sumberagung dan Ketua BUMDes terkait keberadaan serta mekanisme penyimpanan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Publik menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen administrasi dan bukti transaksi yang dapat diverifikasi, mulai dari pencairan dana, rekening penampungan anggaran, mekanisme pengelolaan dana oleh BUMDes, pembelian lima ekor kambing, hingga rencana penggunaan sisa anggaran.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lamongan diharapkan dapat melakukan langkah pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan desa.
Selain itu, Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Lamongan juga diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan apabila terdapat laporan masyarakat maupun temuan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Langkah tersebut dinilai penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran ketahanan pangan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi hal penting, mengingat anggaran ketahanan pangan desa pada dasarnya diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung program peningkatan ekonomi serta ketersediaan pangan di tingkat desa.
Hingga berita ini ditulis, terdapat perbedaan keterangan antara Kepala Desa Sumberagung dan Ketua BUMDes Yusron terkait keberadaan dana tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dinilai diperlukan untuk memperoleh kejelasan secara objektif.(Sl)
