Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Pembuat Video Viral Airsoftgun di Cafe Lamongan ; Aturan Kepemilikan Airsoftgun di Indonesia Perlu di Buat.

Jumat, 22 Oktober 2021 | Oktober 22, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-22T10:45:42Z
Lamongan, Harian Memo - Pada hari Jumat tanggal 15 oktober 2021, sekitar pukul 17.00 wib berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI 86/X/2021/SATRESKRIM/tanggal 15 Oktober 2021 Satreskrim Polres Lamongan dalam hal ini Unit 2 Pidter telah melakukan Pemanggilan untuk Klarifikasi sampai pengecekan lokasi pembuatan video serta senjata airsoftgun yang dipakai, yang viral menjadi buah bibir caci netizen di jagad media sosial beberapa hari ini.
Pembuat video yang sedang memegang senjata airsoftgun tersebut berinisial FGI, umur 27, Wiraswasta, dan beralamat di Jalan Eds no.27 sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan keterangan dari saudara FGI, bahwa senjata yang telah dipegang dan dipergunakan untuk dipamerkan dengan adegan membuka kotak Tembak serta tes menembak di ruang umum di sebuah cafe dalam video berdurasi 19 detik itu adalah senjata jenis airsoftgun dan untuk membuat konten saja.

FGI juga menjelaskan bahwa senjata airsoftgun tersebut adalah sebenarnya milik temannya yang berinisial NR, 23 th, Wiraswasta, alamat Jln. Sumargo no.09 Rt.02 Rw.03 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. 

Dalam keterangan laporan tersebut juga dijelaskan bahwa FGI tidak mempunyai keahlian khusus, serta bukan merupakan anggota perbakin dan video tersebut hanya untuk pembuatan konten saja tidak ada maksud apapun. FGI juga sering mengikuti latihan menembak bersama NR dengan senjata airsoftgun itu hanya untuk kepentingan olahraga. 

Dalam video yang viral di Facebook sekilas berita lamongan (sebel) dan Instagram Berita Lamongan itu memperlihatkan dengan jelas senjata airsoftgun jenis unit airsoft, yakni jenis laras panjang AEG (Automatic Electric Gun) model HK416D serta jenis laras pendek genggam GBB (Gas Blow Back) model Glock 17. Dalam ulasan perminket, Senjata itu dibeli NR dari temannya di Surabaya dengan harga sebesar Rp.12.000.000,-.

Pemilik Airsoftgun yakni, NR menggunakan senjata tersebut hanya untuk kegiatan olahraga menembak dan seringkali mengikuti kegiatan kompetisi menembak yang telah diadakan oleh Perbakin dan telah mengikuti kegiatan olahraga menembak dengan menggunakan senjata airsoftgun sejak tahun 2010 sampai sekarang serta NR juga sudah tergabung dalam clubs menembak, yakni Trigger Shooting Club (Lamongan) serta club HG-19 (Jombang), Dalam keterangan tersebut NR juga mengakui bahwa memiliki senjata jenis airsoftgun tersebut tapi tidak memiliki ijin.

Tentang syarat untuk kepemilikan air gun yang tertuang dalam pasal 12, Sedangkan untuk airsoft gun terdapat pada pasal 13. Yang mana isi dua pasal tersebut sama, yaitu :

(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut :

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.
Selain itu, untuk memiliki dan menggunakan air gun maupun airsoft gun juga memerlukan izin. Dalam pasal 20 poin 2 tertulis, izin diajukan kepada Kapolda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat dengan dilengkapi syarat sebagai berikut :

a. rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.

Meski segala persyaratan sudah terpenuhi, bukan berarti pemilik senjata bisa membawa air gun atau airsoft gun secara bebas di ruang publik karena senjata itu, hanya bisa digunakan di lingkungan Perbakin atau arena menembak, dengan tujuan untuk latihan atau pertandingan.

Sampai saat ini, kedua jenis airsoftgun tersebut telah diamankan pihak Polres Lamongan demi menghindari hal-hal yang tidak diingkan. 

Terpantau oleh awak media, FGI terlihat di Mapolres Lamongan, di unit 2 polres Lamongan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kamis, (21/10/2021)

"Saya sudah memenuhi panggilan unit 2, hari ini dan menjelaskan tentang video saya yang viral di medsos tersebut, saya meminta maaf kepada masyarakat luas karena membuat gaduh, Menyinggung hati para netizen atau membuat sakit mata publik, saya tidak ada maksud menyinggung siapapun," kata FGI, Kamis, (21/10/2021).

Dikutip dari hukumonline.com (15/08/2013) tentang pembahasan oleh Mulyana W.Kusumah, Kriminolog dari Universitas Indonesia tentang peredaran airsoftgun, Karena belum adanya aturan yang tegas tentang ini. 

Mulyana W.Kusumah juga pernah mendesak pemerintah dan DPR segera membuat landasan hukum untuk menertibkan peredaran Airsoft Gun. Banyaknya kasus penyalahgunaan airsoft gun menjadi salah satu alasan di balik usulan yang dilontarkan Mulyana. Mulyana menilai kecenderungan penyalahgunaan Airsoft Gun tidak terlepas dari tumbuhnya budaya kekerasan yang melahirkan perilaku kekerasan sebagai cara menunjukkan arogansi sosial, menampilkan kekuasaan maupun teror psikologis (bahkan psywar). Polri juga harus secara cepat mengungkap para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun, senjata api organik dan non-organik, juga senjata rakitan yang mengganggu rasa aman masyarakat. 

Berdasarkan catatan hukumonline.com (15/08/2013), aturan mengenai airsoft gun juga terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Perkap ini mengklasifikasikan airsoft gun (bersama dengan senjata api, pistol angin/air pistol, dan senapan angin/air rifle) sebagai senjata api olahraga.

Lebih lanjut, Sekjen STARS Team, sebuah komunitas airsoft gun di Jakarta, Willian Fajar Lakmansyah mengaku tak masalah bila pengaturan airsoft gun diperketat. Namun, ia tak setuju bila senjata ini di-ilegal-kan. “Saya sih berharap tetap legal, tetapi dengan aturan-aturan tertentu. Perlu ada undang-undang yang mengaturnya, bukan hanya sebatas Perkap,” ujarnya (Dikutip dari ulasan di hukumonline.com,15/08/2013).

Willian berharap harus ada pembedaan antara senjata api, air gun, dan airsoft gun. Ia mengatakan kategori airsoft gun merupakan senjata yang berkekuatan 2 joule, “Contohnya, ada berita bahwa seseorang menembak kaca travel dengan airsoft gun. Untuk orang yang mengerti, itu tidak mungkin. Airsoft gun tak mungkin bisa memecahkan kaca itu, kalau air gun memang mungkin,” ujarnya.

Selain itu, Willian berpendapat bahwa setiap airsoft gun diberikan senjata khusus agar semua orang tahu bahwa itu ‘senjata mainan’. Ia mencontohkan di Amerika Serikat yang mewajibkan tanda oranye (orange tip) di setiap ujung laras airsoft gun. Ini bertujuan untuk membedakan antara airsoft gun dengan senjata api.

“Di Indonesia, sudah ada kesadaran dari komunitas airsoft gun untuk memberikan tanda orange ini,” ujarnya.

Willian juga mengakui adanya penyalahgunaan airsoft gun oleh segelintir orang. Salah satu penyebabnya karena airsoft gun dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai merek. Harganya pun beragam, dari 15 ribu hingga 1 atau 2 juta. “Mainan anak kecil yang ada gasnya itu juga masuk kategori airsoft gun,” ujarnya.

Namun, ia tak sependapat bila penyalahgunaan ini menjadi alasan pelarangan airsoft gun. Ia mencontohkan pisau yang juga bisa digunakan untuk menusuk orang. “Yang salah itu orangnya, bukan airsoft gun-nya,” pungkas Willian. (kn/tim)
×
Berita Terbaru Update