Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Penyimpangan Aset BUMdes Sambong Layak Ditindaklanjuti Pihak Terkait

Selasa, 24 Mei 2022 | Mei 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-24T07:15:56Z
Bojonegoro, Harian Memo.Com - Pengelolaan aset BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) Guyup Rukun, di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten bojonegoro, nampaknya layak untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (29/4/2022).

Pasalnya, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya awak media ini, bahwa berdasarkan data serta informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, BUMdes Guyup Rukun, mendapat suntikan anggaran dari dana desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019, 2020, senilai 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan pertanian justru  fakta di lapangan anggaran tersebut dibangunkan kandang serta ternak kambing. 

Bahkan parahnya, aset BUMdes Guyup Rukun, berupa kandang dan ternak kambing tersebut sudah tidak tampak lagi. Dan diduga sudah dijual  Sumari selaku pengurus BUMdes kepada saudaranya sendiri.

Sumari selaku mantan Ketua BUMdes Guyup Rukun, ketika dikonfirmasi awak media ini pada saat itu, berdalih jika terkait aset BUMdes berupa kandang kambing beserta isinya sudah dijual oleh warga sendiri.

"Aset BUMdes berupa kandang tersebut sudah dijual, dan juga banyak kambing yang dijual warga untuk kebutuhan warga itu sendiri, dan uang yang tersisa Rp. 19 juta disimpan bendahara desa,” kilahnya.

Disinggung masalah Nama-nama warga penerima atau yang menjual aset BUMdes tersebut namun Ia tidak mau menjawab. Selain itu Sumari menegaskan ji Ia bingung karena SK Ketua BUMdes yang baru belum diterbitkan oleh Kades.

Sementara Wijayanto selaku Kades Sambong, memberikan jawaban yang berbeda dari sebelumnya. Bagaimana tidak, bahwa berdasarkan informasi awak media ini di lapangan, Kades Wijayanto, sebelumnya mengatakan jika aset  BUMdes Guyup Rukun, Desa Sambong, yang dikelola Sumari beserta rekan-rekanya selama dua tahun tidak pernah memberikan pemasukan serta LPJ kepada desa. Bahkan diketahui uang BUMdes tersebut hanya tinggal Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

Namun ironis, usai pemberitaan terkait dugaan Penyimpangan BUMdes Desa Sambo diterbitkan beberapa hari lalu dengan judul "Sumari Eks Pengurus BUMdes Sambong Diduga Dijual Aset Desa", justru Kades Wijayanto, berkilah jika dirinya sejak dilantik sudah membuatkan SK yang baru, tapi Ia tidak tau kalau SK nya belom diterima oleh ketua BUMdes. Dan untuk masalah BUMdes, Wijayanto menegaskan bahwa dikantor ada laporan bagi hasil BUMdes.?

Dalam hal ini patut diduga aset BUMdes Guyup Rukun ditilep/dikorupsi secara berjamaah oleh oknum-oknum yang berkecimpung dalam pengelolaan aset BUMdes tersebut untuk memperkaya diri secara terstruktur dan sistematis. Hal itu bisa dilihat dari statmen Kades Wijayanto dan Ketua BUMdes, Sumari, yang terkesan plin-plan dan Diduga menutupi awak media ini dalam menggali informasi terkait dugaan korupsi aset BUMdes tersebut.

Padahal sudah jelas, bahwa sesuai dengan Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, aset BUMdes seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian desa, serta meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Awak Media Harian Memo,  sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak aparat penegak hukum Kabupaten Bojonegoro, agar segera menindaklanjuti terkait pemberitaan ini, dengan terjun ke lapangan untuk menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan aset BUMdes tersebut. (Bersambung).(Red)
Editor : Dony D.C