Pamekasan, Harian Memo.Com – Tim khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura akhirnya menyeret pelaku pembunuhan dengan menggunakan pedang sekaligus menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus terbunuhnya Munif yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB yang lalu.
Kasus pembunuhan ini disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin, Selasa (17/05/22).
"Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri," kata AKBP Rogib.
Kapolres Pamekasan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.
Kapolres Pamekasan mengatakan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.
Adapun pedang Panjang yang dipakai MH diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.
"Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH," terang AKBP Rogib.
Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.
"Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian," terang AKBP Rogib.
Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif,
Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan. (Alv/Ack)
Editor : Dony Dwi C