Notification

×

Iklan

Iklan

Kepsek SMA Negeri 1 Sidayu, Tohir : Tidak Ada Untungnya Kenal Dengan Wartawan

Selasa, 12 September 2023 | September 12, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-12T07:52:18Z

Gresik, Harian Memo - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sidayu, Tohir dinilai alergi terhadap Wartawan, hal ini terbukti dengan tidak adanya keterbukaan dan terkesan angkuh terhadap Awak Media, Rabu (12/9/2023).

Awak media yang datang ke kantornya untuk mengkonfirmasi terkait biaya daftar ulang, seragam dan pungutan bulanan mendapatkan penyambutan yang dinilai kurang beretika dari Kepala Sekolah Tohir, dengan Muka Masam Tohir mengatakan jika semua pungutan dilakukan oleh Komite Sekolah.

“sekolah tidak tahu menahu, semua komite yang melakukan itu ( pungutan)," jelas nya.

Tohir juga menyampaikan kepada awak media jika dirinya sudah enggan berkomunikasi dengan Media,

"Tidak ada untungnya berteman dengan media, untungnya apa?," Ketus Tohir.

Hal ini membuktikan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sidayu tidak mau bermitra dengan Media hal ini tentunya bertentangan dengan Program pemerintah yang menyebut Media sebagai 4 Pilar Demokrasi.

Meski dicecar pertanyaan terkait pembiayaan sekolah, Tohir tetap bungkam dan terus menyebut Komite sebagai pihak yang melakukan pungutan, bungkamnya Tohir yang juga ketua MKKS SMAN Gresik ini jelas berlawanan dengan undang -undang Keterbukaan informasi publik.

Terpisah, Aris Gunawan Ketua LSM FPSR menengarai keberadaan komite sekolah menyimpang dari tujuan semula, Komite Sekolah saat ini tidak jarang dimanfaatkan untuk menarik pungutan liar dari orangtua.

"Masih maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Celah itu ialah dengan memanfaatkan Komite Sekolah. Lebih parah lagi, aturan yang ada pun membenarkan dan melegalisasi praktek pungutan tersebut," ujar Aris.

Aris menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peluang adanya pungutan itu sangat terbuka. Misalnya, dalam Keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.

"Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat," ujarnya.

Pihak sekolah sering kali berdalih, bahwa bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite Sekolah. Pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini pun berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orang tua siswa. Sementara, orang tua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite Sekolah. Jika menolak, mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.(bnc)
Editor : Dony Dwi C

×
Berita Terbaru Update