Dalam tangkapan layar percakapan tersebut disebutkan bahwa Kapolsek sebelumnya telah memberikan arahan, apabila ada wartawan yang datang meliput, maka dipersilakan untuk dikondisikan. Pesan itu kemudian memantik tanya jawab lanjutan mengenai maksud pengondisian media.
Kemarin sempat Kapolsek nemui Kapolsek terus sudah diarahkan kalau ada media silahkan dikondisikan."
"Ya di suruh ngopeni media," tulis pesan yang beredar.
Kalimat inilah yang kemudian menjadi sorotan lantaran dianggap berpotensi mengarah pada praktik pembungkaman informasi publik. Selain itu, dalam percakapan juga muncul pertanyaan mengenai apakah kegiatan yang disoroti sudah memiliki izin AMDAL lalu lintas atau belum.
Diduga Urukan Tanpa Mitigasi, Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan Saat Hujan
Di sisi lain, aktivitas urukan yang menjadi konteks percakapan disebut berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, terutama di musim hujan. Jika material urukan tidak dikelola dengan baik, genangan air dapat membuat permukaan jalan licin, berlumpur, dan mengurangi jarak pandang serta daya cengkeram kendaraan.
Kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas, termasuk slip kendaraan, tabrakan beruntun, hingga tergelincirnya sepeda motor—terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari. Selain itu material yang terbawa arus hujan bisa menyumbat saluran drainase dan memperparah banjir lokal.
Jika urukan dibiarkan tanpa kajian AMDAL dan pengawasan, lalu hujan turun, yang menanggung risiko adalah masyarakat. Jalan licin, rawan jatuh, dan bisa memakan korban. Media tidak boleh dibungkam, karena fungsi pers salah satunya memberi peringatan publik," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar ada upaya pengondisian informasi, hal itu merupakan peringatan serius bagi transparansi publik.
Kami akan memantau dan menelaah lebih jauh. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau penyalahgunaan kewenangan, kami akan mendorong penindakan tegas. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan kelompok tertentu," lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kanit Lantas maupun institusi terkait. Publik kini menunggu sikap resmi aparat dan otoritas pengawas terkait izin dan dampak kegiatan urukan tersebut.
Perihal tanah yang digunakan untuk Urukan juga diduga dari tambang ilegal area Wringinanom berasal dari pembelian Pada Pengusaha Galian ternama di Gresik , beliau merupakan Tiga Serangkai yang punya Power besar di Gresik seringkali lolos dari APH karena diduga beratensi tinggi, Dan juga diduga keluarga besarnyapun punya posisi jabatan kedudukan berpengaruh di Kabupaten Gresik. Sungguh Ironis hal ini dari galian diduga ilegal Perijinan tak lengkap dijual lagi dikomersilkan untuk menguruk lahan yang akan digunakan Proyek MBG Menganti.
Adapun keterangan dari Pak Roni selaku Checker menyampaikan bahwa beliau sudah berkoordinasi dengan Pihak Polda Jatim Bapak Daniel Bintang Satu yang menyatakan beliau penanggung jawab garapan tersebut, disini tim investigasi masih terus melakukan investigasi lanjutan guna mendalami informasi dan keterangan para pihak agar tidak Simpang Siur.
Adapun dari para awak media dilapangan yang kami jumpai mereka mengatakan bahwa mereka terjun kelapangan karena warga yang melintas mengeluhkan kemacetan akibat dampak tersebut dan banyak tanah berceceran yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas, ujarnya
Dan para awak media berharap agar ada APH yang menertibkan dan mengatur lalu-lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Kami Timsus Investigasi dan redaksi menantikan Koordinasi hak jawab klarifikasi resmi dari pihak yang terkait.(*/Dw).
