Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Negeri Lamongan Umumkan Penemuan Tiga Unit Kendaraan Sitaan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 17 November 2025 | November 17, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-17T05:25:39Z

Lamongan, Harian Memo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penemuan tiga unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang merupakan hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat yang merasa memiliki atau kehilangan kendaraan dengan detail sebagai berikut:
 * Satu unit Suzuki Carry (Nomor Polisi W-476-DA)
 * Satu unit Mitsubishi Pick Up L300 (Nomor Polisi S-8634-JA)
 * Satu unit Toyota Kijang (Nomor Polisi L-2712-HV)

Ketiga unit kendaraan tersebut saat ini berada di Ruang Barang Bukti No. 1, Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bagi siapa pun yang merasa sebagai pemilik sah dari salah satu atau ketiga kendaraan yang disebutkan di atas, diharapkan segera melakukan pengecekan dan pengajuan klaim ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Dan Pemilik wajib membawa kelengkapan dokumen atau surat-surat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Waktu Pelayanan Pukul 08.00 - 16.00 WIB. Dan Apabila pengajuan klaim dilakukan melebihi batas tanggal yang telah ditetapkan (26 November 2025), maka seluruh Barang Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lamongan, Rachmad Wirawan, S.H. pada tanggal 17 November 2025.