Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Perusakan Motor di Rengel, Konvoi Bermotor Berujung Kekerasan

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-02T06:48:46Z

Tuban, Harian Memo - Peristiwa konvoi kendaraan bermotor yang berujung aksi kekerasan dan perusakan terjadi di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Minggu (30/11/2025) dini hari. Sebuah sepeda motor milik warga dirusak secara brutal oleh puluhan remaja saat melintas di kawasan tersebut.

Insiden ini menimpa DZAKI ADANI SAPUTRA, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Tuban, yang saat itu sedang duduk santai bersama teman-temannya di pertigaan Gang Dolar, Dusun Purboyo Mayangsekar, Desa Rengel, sekitar pukul 00.45 WIB.

Tanpa diduga, rombongan berjumlah sekitar 50 unit sepeda motor dengan kurang lebih 100 orang yang sebagian memakai penutup wajah melintas dari arah timur menuju barat sambil bleyer-bleyer dan mengumpat. Rombongan tersebut kemudian berhenti dan tiba-tiba melakukan pelemparan batu ke arah korban dan warga yang sedang berkumpul.

Merasa terancam, korban dan teman-temannya spontan membalas lemparan. Hal itu memicu kemarahan rombongan yang langsung melakukan pengejaran. Korban berhasil melarikan diri masuk ke dalam gang, namun sepeda motornya jenis Honda Beat nomor polisi S-6605-IQ tertinggal di pintu masuk gang.

Kesempatan itu digunakan sekelompok pelaku untuk melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap motor milik korban hingga mengalami kerusakan parah. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp5 juta.

Tak terima atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Rengel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AF, MS, ZJA, ATP, ME, AET, GJM, dan FAI yang berasal dari wilayah Tuban dan Lamongan.

Kasus ini masuk dalam tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pelaku lain mengingat jumlah massa konvoi yang terlibat dalam aksi tersebut sangat besar.

Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dikabarkan seiring proses penyidikan yang dijalankan aparat kepolisian.