Gresik, HarianMemo.com || - Kendaraan dengan plat nomor "off" atau tidak memiliki plat nomor yang sah dapat melanggar beberapa peraturan lalu lintas di Indonesia. Berikut beberapa pasal yang terkait:
- *Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kendaraan yang tidak memasang atau menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi.
- *Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009*: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang tidak memasang TNKB atau memasang TNKB yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Begitu juga sanksi untuk truk yang membawa muatan tanpa menggunakan terpal dapat dikenakan berdasarkan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:
1. *Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*: Setiap pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut barang dengan cara tidak aman atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi.
2. *Sanksi Tilang*: Polisi dapat melakukan penilangan terhadap truk yang membawa muatan tanpa terpal. Sanksi tilang dapat berupa denda atau hukuman kurungan.
3. *Sanksi Denda*: Besarnya denda dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
Dengan adanya fenomena yang tampak truk melintas khususnya diwilayah Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur, Masyarakat berharap kepada penegak hukum yang berkompeten untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk mewujudkan penegakan yang berwibawa. (tim redaksi)
