Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mujid Riduan Wakil Pimpinan DPRD kabupaten Gresik Beri Edukasi Warga Terkait Tata Kelola Zakat dan Payung Hukum Toleransi, Ini Wujud Kerja Nyata Legislatif

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-16T00:49:58Z


Gresik, HarianMemo.com || – Wakil Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan, Gentol melakukan langkah proaktif dalam memberikan sebuah edukasi terkait  hukum berupa peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper).


Kegiatan itu bertempat di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Sabtu (14/3/2026), Mujid Riduan yang akrab disapa Cak Mujid memaparkan  dua regulasi penting yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS), Dan Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.


Dalam pemaparannya, Cak Mujid menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kedua aturan ini sangat krusial, mengingat dinamika sosial ekonomi Kabupaten Gresik yang terus berkembang pesat sebagai kota industri sekaligus kota santri.


Perda Nomor 2 Tahun 2023, Cak Mujid mendorong masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.


"Kami mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa secara menyeluruh untuk mempermudah penghimpunan zakat dan meningkatkan roda ekonomi di tingkat lokal," tutur Mujid riduan. (15/3/2026)Minggu


Politikus PDI Perjuangan ini berharap zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara efektif kepada mustahik (penerima zakat) untuk membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.


Sosper Perda Nomor 16 Tahun 2020 difokuskan pada penguatan toleransi di tengah keberagaman suku, ras, dan agama. Mujid menilai aturan ini sangat mendesak untuk dipahami warga di wilayah perbatasan seperti Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom yang banyak dihuni masyarakat urban.


"Gresik adalah kota industri dan penyangga Surabaya. Banyak pendatang baru dengan latar belakang agama dan suku yang beragam. Karena itu, dibutuhkan payung hukum agar tidak ada gesekan antaragama, ras, dan suku," tandas Mujid.


Perda ini mengatur peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam memelihara kerukunan serta mencegah tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik sosial.


"Kami mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan mematuhi peraturan yang telah berlaku demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban antar warga," pungkasnya. (*)